Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denda Pelanggaran PSBB Depok Capai Rp41Juta

Denda Pelanggaran PSBB Depok Capai Rp41Juta Pelanggar PSBB Kota Depok. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jumlah denda yang berasal dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok mencapai angka Rp41 juta. Jumlah itu didapat dari 11.020 pelanggar. Mayoritas pelanggar adalah warga yang tidak memakai masker.

"Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tetapi ada juga dunia usaha," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, Rabu (26/8).

Pelanggar yang mencapai 11.020 kasus itu ditindak berdasarkan peraturan wali kota (Perwal) yang dikeluarkan pada 4 Juni 2020. Hingga 24 Agustus 2020 tercatat jumlah pelanggaran tak menggunakan masker sebanyak 6.412 kasus.

"Selain masker, kami juga telah menindak titik kerumunan 997 kasus. Pelanggaran usaha 3.523 kasus, dan saat PSBB beberapa bulan lalu kami juga menindak tempat ibadah 88 kasus," tukasnya.

Khusus untuk yan tak bermasker, pihaknya mencatat ada 182 kasus pada Senin 24 Agustus. Sedangkan pada Selasa 25 Agustus 2020, terdapat 136 kasus. Jumlah ini didapat dari hasil razia di beberapa titik jalan di Kota Depok.

"Satu hari itu kami hanya melakukan razia dua jam, dan hasilnya ya segitu, cukup banyak. Artinya masih banyak yang abai dan tidak patuh pada protokol kesehatan," katanya.

Pelanggar tersebut kata Lienda tidak semua pelanggaran dikenakan sanksi denda administratif. Pihaknya juga memberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Untuk denda, besaran nominal tak mengenakan masker sekira Rp50 ribu.

"Denda sudah masuk sampai saat ini totalnya sekira Rp41 juta, tidak hanya pelanggaran masker tapi ada juga dunia usaha," tukasnya.

Lienda menuturkan, trend pelanggaran di Kota Depok terkait pencegahan Covid-19 masih turun naik. Terlebih, sejak dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya gencar melakukan razia masker.

"Stabilnya justru di angka ratusan per hari, itu untuk pelanggaran yang tidak mengenakan masker," tutupnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP