Delapan Jam Penyidik KPK Geledah Gedung DPRD Jabar
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang fraksi Golkar di Gedung DPRD Jawa Barat selama delapan jam. Hasilnya, mereka membawa sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Dari pantauan, dalam penggeledahan ini ada sekitar tujuh orang penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan KPK. Mereka menghabiskan waktu di ruangan Sekretariat DPRD Jabar, ruangan Fraksi Golkar DPRD Jabar ruangan Abdul Rozaq di lantai 3 hingga ruang persidangan dan perundang-undangan.
Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar Yedi Sunardi mengatakan penggeledahan dimulai sekira pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. Beberapa dokumen terlihat dibawa oleh penyidik di dalam kotak plastik dan tas ransel.
"Ada tujuh orang (penyidik KPK) yang melakukan penggeledahan ke sini. Mereka sebut penggeledahan dalam rangka penyidikan," kata Yedi di Kantor DPRD Jabar, Kamis (3/12).
"Mereka mendatangi empat ruangan saja, saya tidak bisa menyebutkan nama ruangannya. Mereka sudah membawa ransel dan kotak besar sejak kedatangannya. Satu kotak besar itu sedikit yang isinya dari DPRD," ia melanjutkan.
Diketahui, pada Senin (16/11), lembaga antirasuah menetapkan Abdul Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Ia saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Jadi atas penetapan tersangka, salah satu anggota DPRD Jawa Barat. Jadi mereka (KPK) melakukan penggeledahan ke sini, mereka sebut ini penggeledahan dalam rangka penyidikan," kata Yedi.
Penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Barat ini pun merupakan lanjutan dari penggeledahan kediaman Rozaq pada Rabu (2/12). Saat itu, sejumlah dokumen terkait kasus tersebut pun diamankan..
KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus tersebut.
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaKomeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaRombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca Selengkapnya