Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025), terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Menurut juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, kehadiran mantan Menag tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk menaati hukum sebagai warga negara, sekaligus memberikan keterangan soal polemik kuota haji khusus yang mencuat belakangan ini.
"Nah, ini (kedatangan Yaqut) adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum. Jadi, beliau hadir untuk memberikan keterangan dan menjelaskan bagaimana proses pembagian kuota itu dilakukan," kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Anna menjelaskan bahwa pembagian kuota haji bukan perkara sederhana. Prosesnya panjang dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembagian kuota itu dilakukan menurut undang-undang. Jadi memang panjang prosesnya," ujarnya.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami perkara dalam tahap penyelidikan.
Dalam pernyataan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga kemungkinan berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.
Temuan awal turut diperkuat oleh hasil penyelidikan Pansus Angket Haji DPR RI, yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji, terutama dalam pembagian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.
Pada 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema pembagian tersebut menjadi sorotan karena dinilai rawan penyimpangan.