Datangi Komnas HAM, Guru Besar Minta Komisioner Berani Jemput Paksa Firli Bahuri Cs
Merdeka.com - Sejumlah guru besar antikorupsi menyebut Komisi Nasional Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) memiliki hak untuk menjemput paksa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cs untuk diperiksa. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sejumlah guru besar baru saja menyambangi Komnas HAM dan memberikan dukungan menyelesaikan polemik TWK.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, para guru besar tersebut menilai pemeriksaan Komnas HAM terhadap para pimpinan KPK untuk menyelesaikan dugaan adanya pelanggaran HAM ini. Diketahui pimpinan KPK mangkir pada pemeriksaan Selasa 8 Juni 2021 lalu.
"Jadi tadi itu Prof Susi dari UNPAD bahkan, memberikan dorongan kepada Komnas HAM, saya paham kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan," ujar Bivitri Susanti di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/6).
Menurut Bivitri, para guru besar meminta Komnas HAM tak ragu dalam melakukan upaya paksa terhadap Firli Cs untuk diperiksa.
Bahkan, menurut Bivitri, para guru besar memberikan saran dan masukan kepada Komnas HAM soal pemeriksaan Firli untuk kemudian bisa dijadikan dasar rekomendasi bagi Komnas HAM untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.
"Tadi Prof Susi memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan kalau misalnya ada pihak-pihak tidak bersedia hadir. Sehingga kalau diperlukan bisa dilakukan (jemput paksa) gitu. Jadi tidak ada keraguan," kata dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan masih menunggu pimpinan KPK hadir pada pemanggilan kedua yang diagendakan pada Selasa, 15 Juni 2021 besok. Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaan beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TWK tersebut.
"Besok masih ada panggilan kedua bagi KPK, besok juga ada beberapa pihak yang akan dipanggil kembali untuk memperdalam," kata Anam.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir
Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaBapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaSelain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain
Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya