Dari 46 baru 14 Anggota DPRD Bekasi kembalikan mobil dinas
Merdeka.com - Baru 14 dari 46 orang Anggota DPRD Kota Bekasi mengembalikan kendaraan dinas kepada pemerintah. Padahal, sesuai dengan PP 18 Tahun 2017, hari ini merupakan batas terakhir para wakil rakyat itu mengembalikan fasilitas negara.
"Ada 32 anggota lainnya belum mengembalikan," kata Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pemeliharaan di Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Sutoto, Senin (20/11).
Adapun 14 anggota legislatif yang sudah mengembalikan antara lain Ronny Hermawan, Lilis, Sudirman, Wasimin, Dady Kusrady, Daryanto, M Dian, Hasan Tiger, Solihin, M Kurniawan, Ennie Widiastuti, Arwis Sembiring, Tumpak, Abdul Muin.
Sesuai dengan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemkot Bekasi mengganti kendaraan dinas dengan tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta setiap bulan.
Seorang anggota DPRD Kota Bekasi, Syafril mengaku belum sempat mengembalikan mobil dinas. Ia berencana mengembalikan fasilitas negara tersebut pada akhir bulan ini.
"Kemungkinan akhir bulan dikembalikan," katanya singkat dikonfirmasi wartawan di DPRD.
Anggota DPRD lain, Ronny Hermawan membenarkan sudah mengembalikan mobil dinas. Ia tak mempermasalahkan kendaraan itu diganti dengan tunjangan transportasi sesuai dalam peraturan pemerintah.
"Belum cair, tapi pekan depan sudah cair. Jadi tidak masalah," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'
Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaMobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki
Nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaTak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM
Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaDugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca Selengkapnya