Dari 46 baru 14 Anggota DPRD Bekasi kembalikan mobil dinas
Merdeka.com - Baru 14 dari 46 orang Anggota DPRD Kota Bekasi mengembalikan kendaraan dinas kepada pemerintah. Padahal, sesuai dengan PP 18 Tahun 2017, hari ini merupakan batas terakhir para wakil rakyat itu mengembalikan fasilitas negara.
"Ada 32 anggota lainnya belum mengembalikan," kata Kepala Subbagian Perlengkapan dan Pemeliharaan di Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Sutoto, Senin (20/11).
Adapun 14 anggota legislatif yang sudah mengembalikan antara lain Ronny Hermawan, Lilis, Sudirman, Wasimin, Dady Kusrady, Daryanto, M Dian, Hasan Tiger, Solihin, M Kurniawan, Ennie Widiastuti, Arwis Sembiring, Tumpak, Abdul Muin.
Sesuai dengan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemkot Bekasi mengganti kendaraan dinas dengan tunjangan transportasi sebesar Rp 15 juta setiap bulan.
Seorang anggota DPRD Kota Bekasi, Syafril mengaku belum sempat mengembalikan mobil dinas. Ia berencana mengembalikan fasilitas negara tersebut pada akhir bulan ini.
"Kemungkinan akhir bulan dikembalikan," katanya singkat dikonfirmasi wartawan di DPRD.
Anggota DPRD lain, Ronny Hermawan membenarkan sudah mengembalikan mobil dinas. Ia tak mempermasalahkan kendaraan itu diganti dengan tunjangan transportasi sesuai dalam peraturan pemerintah.
"Belum cair, tapi pekan depan sudah cair. Jadi tidak masalah," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya