Petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran (UPTD Damkar) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengendalikan kebakaran lahan kosong. Insiden ini terjadi di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, pada Senin (2/2) siang. Lahan yang terbakar mencapai luas empat hektare, memicu kekhawatiran warga sekitar.
Berdasarkan laporan yang diterima sekitar pukul 12.51 WIB, tim gabungan segera diterjunkan ke lokasi kejadian di tepi Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban. Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban, Panyodi, menyatakan bahwa api baru dapat dipadamkan sepenuhnya pada pukul 17.40 WIB. Upaya pemadaman berlangsung intensif selama beberapa jam.
Meskipun penyebab pasti kebakaran lahan Bintan ini belum diketahui, Panyodi memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerugian material yang ditimbulkan. Pihaknya juga belum dapat mengidentifikasi pemilik lahan yang terdampak. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
Advertisement
Advertisement
Kebakaran lahan di Desa Sebong Pereh pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar pukul 12.51 WIB pada Senin (2/2). Lokasi kejadian berada di tepi jalan utama Tanjungpinang-Tanjung Uban, sebuah area strategis di Kecamatan Teluk Sebong. Laporan cepat dari masyarakat memungkinkan respons yang sigap dari pihak berwenang.
UPTD Damkar Tanjung Uban segera mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi. Setiap mobil memiliki kapasitas tangki air 3.000 ton, menunjukkan skala upaya pemadaman yang masif. Personel pemadam bekerja keras untuk mengisolasi dan memadamkan api yang melahap lahan kering.
Proses pemadaman melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Kepala Desa dan Staf Desa Sebong Pereh. Polsek Bintan Utara, Bhabinkamtibmas, serta Satgas Karhutla juga turut serta dalam operasi ini. Kehadiran masyarakat setempat semakin memperkuat upaya penanggulangan bencana.
Advertisement
Setelah berjibaku selama berjam-jam, api akhirnya berhasil dipadamkan total sekitar pukul 17.40 WIB. Panyodi menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa yang jatuh akibat insiden ini, begitu pula dengan kerugian material. Ini menunjukkan efektivitas koordinasi tim gabungan dalam menangani situasi darurat.
Advertisement
Menyikapi insiden ini, Panyodi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau tumpukan sampah secara sembarangan. Kondisi cuaca panas disertai angin kencang saat ini sangat berisiko memicu kebakaran. Api dapat dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
Pembakaran yang tidak terkontrol berpotensi meluas ke lingkungan sekitar, bahkan hingga ke pemukiman penduduk. Hal ini dapat menimbulkan kerugian besar dan membahayakan keselamatan jiwa. Kewaspadaan kolektif sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Panyodi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan dan lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi berat. Pelaku dapat diancam hukuman penjara sepuluh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Advertisement
Untuk masyarakat yang membutuhkan pertolongan terkait kebakaran, UPTD Damkar Tanjung Uban menyediakan jalur komunikasi. Warga dapat menghubungi nomor telepon 07714651295 atau melalui WhatsApp di nomor 083140662233. Informasi ini penting agar masyarakat dapat bertindak cepat dalam situasi darurat.
Sumber: AntaraNews