Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa 2 Pejabat KONI

Dalami Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa 2 Pejabat KONI KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Staf Bagian Perencanaan Komite Nasional Indonesia (KONI) Twisyono dan Suradi terkait kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI. KPK mendalami pengajuan proposal-proposal dana pengawasan dan pendampingan (Wasping) atlet.

"Untuk dua orang saksi dari KONI, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana Wasping atlet," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Selain memanggil Twisyono dan Suradi, penyidik KPK juga memeriksa Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dia dicecar soal tupoksinya di lingkungan Kemenpora.

"Apa jabatan, tugas dan dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora," kata Febri.

Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Ending adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber : Liputan6.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP