Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dagangkan kulit harimau hingga kelamin rusa, Edy dkk diadili

Dagangkan kulit harimau hingga kelamin rusa, Edy dkk diadili Sidang pelaku perdagangan hewan di Medan. ©2017 Merdeka.com/yan m

Merdeka.com - Tiga pedagang bagian tubuh satwa dilindungi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selas (10/1). Ketiganya didakwa telah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tiga terdakwa yang diadili masing-masing warga Jalan Puskesmas, Gang Mawar, Medan Sunggal; Sunandar alias Asai (61), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan; dan Budi alias Akheng (34), warga Jalan Berlian Sari, Medan Johor. Mereka duduk di kursi terdakwa dalam sidang terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," ucap Debora di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhony Siahaan.

sidang pelaku perdagangan hewan di medan

Dia mengatakan ketiga terdakwa ditangkap personel Polda Sumut pada Senin (17/10). Penangkapan itu dilakukan petugas yang melakukan penyamaran.

Petugas awalnya mendapatkan informasi tentang kegiatan jual beli kulit harimau. Mereka lalu melakukan undercover buy atau berpura-pura ingin membeli barang ilegal itu.

Penjual menyepakati harga Rp 70 juta. Transaksi dilakukan di kamar 415 Hotel Madani, Medan. Di sana Edy Murdani alias Edi diringkus. Dia mengaku kulit harimau itu didapat dari seseorang bernama Udin di Kecamatan Tunom, Aceh Jaya.

Penangkapan itu dikembangkan. Dari dalam mobil Toyota Avanza warna silver BK 1044 QO yang dikendarai Edy juga ditemukan 3 kg kulit tringgiling. Bagian satwa dilindungi ini rencananya dijual dengan harga Rp 7 juta per kg.

Edy mengaku kerap menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada Budi alias Akheng dan Sunandar alias Asai. Keduanya pun ditangkap.

"Dari tangan ketiganya petugas menyita kulit harimau dalam keadaan basah dengan ciri-ciri kulit berwarna loreng kuning, 3 kg sisik trenggiling yang dimasukkan dalam plastik, kelamin rusa jantan, kulit ular dan tempurung kura-kura," jelas Debora.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP