Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cucu pembunuh nenek di Pekanbaru divonis 18 tahun penjara

Cucu pembunuh nenek di Pekanbaru divonis 18 tahun penjara Cucu pembunuh nenek di Pekanbaru divonis 18 tahun. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Tio Winarko alias Tio (20) divonis hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap neneknya sendiri, Hj Tiamah (70) ketika sedang salat. Vonis dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (19/3) malam.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 atau perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 tentang pencurian pemberatan," ujar ketua majelis hakim Tony Irfan.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Tio 20 tahun penjara. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhi hukuman dua tahun lebih ringan.

"Hal-hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan merasa menyesal atas perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan mencuri kalung emas milik neneknya," kata Tony.

Atas putusan tersebut, Tio yang tidak didampingi kuasa hukum, menerima vonis hakim. "Terima," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, kasus pembunuhan yang dilakukan Tio terhadap neneknya terungkap ketika keluarga korban menemukannya tewas terkubur di rumah sang nenek. Jasad korban ditemukan anaknya yang juga seorang polisi saat memeriksa rumah korban itu.

Jasad korban dikubur di dalam kamar pelaku yang tinggal serumah dengannya, di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, pada Minggu 8 Oktober 2017, silam.

Agar tidak ketahuan, Tio meletakkan spring bed di atas tempat korban dikubur. Dari hasil autopsi, ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah.

Usai membunuh korban, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Lalu Tio menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Vika untuk dijual.

Tanpa ragu, sang pacar menjual emas di Pasar Kodim Pekanbaru dengan harga Rp7,8 juta. Uang hasil penjualan itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Dengan sisa uang tersebut, mereka berangkat ke Batam untuk kembali bersenang-senang.Kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah Tio.

Tio diamankan bersama dengan kekasihnya Viky saat berada di warung kopi Bersama, Komplek Nagoya City Center blok A nomor 1 B Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat 13 Oktober sekitar pukul 08.30 Wib.

Kepada polisi, pelaku mengakui pembunuhan berencana tersebut karena sering dimarahi neneknya lantaran tidak memiliki pekerjaan dan selalu meminta uang.

Karena kesal, pada 4 Oktober 2017, Tio membunuh neneknya yang saat itu sedang melaksanakan salat dhuha. Sang nenek dipukul kepalanya dengan kayu balok lalu diseret ke kamar. Pelaku mengubur korban di kamar itu.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Sosok Si Cucu yang Bikin Akhir Pekan Panglima TNI Cerah dan Bahagia, Nurut Disuapi Sang Jenderal

Sosok Si Cucu yang Bikin Akhir Pekan Panglima TNI Cerah dan Bahagia, Nurut Disuapi Sang Jenderal

Panglima TNI Agus Subiyanto sering menghabiskan waktu di akhir pekannya dengan si cucu dan menyuapinya makan.

Baca Selengkapnya
Momen Letda Kinan Anak Mayjen Kunto Bertemu Orangtua di Tempat Dinas, Cium Tangan lalu Dipeluk dan Dicium Hangat

Momen Letda Kinan Anak Mayjen Kunto Bertemu Orangtua di Tempat Dinas, Cium Tangan lalu Dipeluk dan Dicium Hangat

Berikut momen Letda Kinan anak Mayjen Kunto Arief saat bertemu orangtua di tempat dinas.

Baca Selengkapnya
Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Jasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya