Covid Meningkat, Pemerintah Putuskan PTM Terbatas 50% di Daerah PPKM Level 2
Merdeka.com - Pemerintah kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas kelas untuk daerah PPKM Level 2. Aturan itu berlaku sejak Kamis (3/2).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makariem pada Rabu (2/2). Surat Edaran (SE) tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 kepada daerah pada wilayah PPKM level 2. SE itu dikeluarkan seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19.
Dalam surat itu Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," pada poin satu dalam SE tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (3/2).
Sementara itu pelaksanaan PTM untuk daerah pada level 1, 3, dan 4 masih mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. Begitu juga penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," pada poin ke-4.
Nadiem pun meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Terutama dalam memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Kemudian pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sampai surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. Dia juga meminta agar percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
"Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan SKB 4 Menteri," pada poin terakhir.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya