Kisah cinta antara Abraham, yang akrab dipanggil A (25), dan IN dimulai dengan indah. Mereka tinggal bersama tanpa status pernikahan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, Depok. Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan mereka bertransformasi menjadi sebuah tragedi.
IN (25) mengalami luka parah setelah menjadi korban kekerasan dari A, yang merupakan kekasihnya. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Tindakan kekerasan A direkam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di platform X atau Twitter pada tanggal 14 November 2025.
Setelah video tersebut menyebar, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan pencarian terhadap A. Dia akhirnya ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada malam hari, Jumat, 14 November 2025. Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, A mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku melakukan berbagai bentuk kekerasan maupun ancaman kepada korban, mulai dari kekerasan verbal hingga penganiayaan fisik yang sudah berulang kali dilakukan kepada korban berinsial IN," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Selasa, 18 November 2025.
Advertisement
Hubungan antara IN dan A dimulai melalui aplikasi kencan bernama Bumble pada bulan Agustus 2024. Dari pertemuan tersebut, mereka menjalin cinta hingga akhirnya memutuskan untuk tinggal bersama.
Selama masa tersebut, mereka berpindah-pindah tempat tinggal dari Jakarta Utara ke Jakarta Pusat, dan akhirnya menetap di Depok.
"Dalam proses penyidikan bahwa korban dan tersangka saling mengenal melalui aplikasi kencan Bumble. Di bulan Agustus 2024 dan sejak saat itu mulai berpacaran. Kemudian sejak bulan Oktober 2024, antara tersangka dan korban ini bersepakat untuk tinggal bersama dengan domisili perpindah-pindah," ujar Putu Kholis.
Advertisement
Baru-baru ini terungkap bahwa sejak awal, A memanfaatkan IN sebagai alat untuk mencapai tujuannya.
"Selama tinggal bersama, korban mengungkapkan bahwa ia pernah dipaksa oleh tersangka untuk terlibat dalam tindak pidana pada tahun 2024," jelasnya. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat akun Bumble palsu yang menggunakan identitas IN. Ketika ada pria yang tertarik, IN diminta untuk bertemu dan merayu pria tersebut agar mau memberikan PIN ATM-nya.
"Tersangka berperan seolah-olah sebagai seorang perempuan, kemudian menciptakan akun Bumble tersebut," tambahnya.
Contohnya, pada suatu kesempatan, IN diminta untuk mengajak pria yang sedang dikencaninya untuk berenang di area apartemen. Saat korban lengah, A mengambil kesempatan untuk masuk ke kamar apartemen dan mengambil kartu ATM yang PIN-nya sudah diketahui.
Setelah itu, isi ATM pun diambil habis tanpa sisa. Skenario ini dilakukan beberapa kali hingga akhirnya IN menolak untuk melanjutkan pada bulan Agustus dan September 2025. Penolakan tersebut memicu kemarahan tersangka. "Kemudian terjadilah kekerasan fisik yang dilaporkan di Polsek Cimanggis Polres Metro Depok," ujarnya.
Advertisement
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa IN bukanlah korban pertama kali dari perlakuan kasar yang dilakukan oleh A, yang meliputi tindakan pemukulan, penendangan, dan ancaman.
Catatan kepolisian mengungkapkan bahwa kekerasan fisik dan verbal telah terjadi sejak tanggal 5 Agustus 2025, dimulai dari sebuah cekcok yang disebabkan oleh masalah jaringan Wi-Fi. Insiden tersebut berlanjut pada tanggal 25 dan 29 September, hingga mencapai puncaknya pada tanggal 30 September. Sejak kejadian itu, IN menolak untuk terlibat dalam aksi kejahatan bersama A.
“Upaya untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang tadi kami jelaskan, modus operasi Love Scamming ini juga akan diteruskan di bulan Oktober, namun tidak jadi dilakukan karena semenjak peristiwa penganiayaan di bulan September, di tanggal 30 itu, korban IN dengan tersangka A sudah tidak ada hubungan lagi,” ucap Putu Kholis.
Advertisement
Putu menyatakan bahwa IN bukanlah satu-satunya orang yang menjadi korban. Seorang wanita berinisial CYL juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari A pada tahun 2019 hingga 2020.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka A terhadap korban sebelumnya adalah dengan melakukan kekerasan verbal serta fisik," ungkapnya.
Saat ini, A tidak lagi dapat dengan mudah menipu dan memperdaya wanita-wanita. Ia kini sudah mengenakan seragam tahanan. Tangan A terikat borgol sebagai konsekuensi dari tindakan liciknya selama ini. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
"Berdasarkan berbagai tindakan yang dilakukan oleh tersangka A, kami menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan," tegas Putu Kholis.