Cegah Kerumunan dan Pesta Pergantian Tahun, Pantai Kuta Ditutup Pukul 23.00 WITA

Ia menyampaikan, untuk aturan perayaan pesta pergantian tahun berlaku di seluruh obyek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali, dan untuk pengamanan malam pergantian tahun akan diturunkan personel sebanyak 1.146.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Cegah Kerumunan dan Pesta Pergantian Tahun, Pantai Kuta Ditutup Pukul 23.00 WITA
Pantai Kuta. ©2018 Merdeka.com

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, untuk mengantisipasi adanya kerumunan dan pesta pergantian tahun, obyek wisata di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, akan ditutup jam 11 malam atau pukul 23:00 Wita. Aturan tersebut, sesuai dengan Instruksi Kementerian dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.

"Sesuai Imendagri sampai jam 23:00 Wita, tidak boleh ada keramaian dan kerumunan perayaan. Maksimal, jam 23:00 Wita sudah clear, tidak boleh ada kegiatan lagi," kata Kombes Jansen di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (28/12).

Selain itu, saat menjelang pergantian tahun khusus jalan di sepanjang pantai Kuta ditutup untuk jalur kendaraan. Pengunjung yang akan merayakan pergantian tahun di Pantai Kuta hanya bisa masuk dengan berjalan kaki, seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kita, akan tetap koordinasi dengan Desa Adat untuk melakukan penyekatan termasuk juga kantong parkir di situ. Kita, koordinasikan akan ditutup. Tidak dilarang (berkunjung) dan ada pembatasan di sana. Dibatasi baik dari jumlah kerumunan dan sebagai," imbuhnya.

Jansen juga menegaskan, bahwa bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kuta tidak boleh membawa kembang api dan petasan. Selain itu, pedagang juga dilarang menjual kembang api dan semacamnya.

"Tidak boleh ada bawa kembang api, petasan dan lainnya. (Pedagang) pertama kita lakukan langkah-langkah pencegahan di sana. Kalau, nanti kita temukan itu kita akan lakukan proses hukum, dilarang dan tidak boleh ada petasan," tegasnya.

Ia juga menyebutkan, bila ada yang sengaja melakukan pesta kembang api dan lainnya sebagainya yang menimbulkan kerumunan tentu akan ditindak dan ada sanksinya.

"Tentunya ada (sanksi) ada, Perda dan Desa Adat dan juga ada pidana jika terbukti sengaja untuk menimbulkan kekacauan dan kegaduhan termasuk petasan tadi, karena ada pelarangan," ungkapnya.

Ia menyampaikan, untuk aturan perayaan pesta pergantian tahun berlaku di seluruh obyek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali, dan untuk pengamanan malam pergantian tahun akan diturunkan personel sebanyak 1.146.

"Seluruh obyek wisata tidak ada keramaian atau kerumunan. Itu, aturan dari pemerintah sudah ada instruksinya, sudah dibatasi kegiatan sampai jam 23.00 Wita. Karena, tidak boleh ada perayaan pergantian tahun. Pengamanan, kita di-back up oleh Polda Bali ada 1.146 personel yang nanti kita turunkan untuk memastikan pergantian malam tahun baru berjalan dengan tertib," ujar Jansen.

Rekomendasi