Catat! Warga Kabupaten Bogor Tak Pakai Masker Denda Rp100.000
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp50.000 menjadi Rp100.000.
"Salah satu alasannya, kasus positif (Covid-19) masih meningkat di Kabupaten Bogor, demi mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Antara Sabtu (15/8).
Aturan denda senilai Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.
Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
PSBB Lanjut
Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020.
Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini, mulai dari memperbolehkan operasional wisata air, dan penghapusan pembatasan jam operasional tempat wisata alam, dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Namun, khusus bagi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Ade Yasin menegaskan bahwa Perbup No 52 tahun 2020 tersebut tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung semua objek wisata, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca SelengkapnyaBima menyampaikan hal itu seusai berpamitan dengan warga Kota Bogor di Lapangan Sempur.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaOrang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca Selengkapnya