Cari modal nikah, sopir taksi online jadi wartawan gadungan peras kades
Merdeka.com - Ahmad Fadilah (26) dan rekannya Dedy Saepudin (48), yang mengaku wartawan televisi tak berkutik, setelah dibekuk jajaran Reskrim Polsek Balaraja, Rabu (12/9). Keduanya diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap kepala desa di Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Wendi Andrianto menerangkan, keduanya ditangkap setelah mendapat laporan dari kontributor wartawan NET TV, atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.
Dua wartawan abal-abal tersebut, dipergoki sejumlah jurnalis media nasional di Tangerang, setelah berupaya melakukan pemerasan.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 1 juta, mobil dan kamera berlogo NET TV beserta identitas palsu.
"Kita dalami unsur penipuannya dan berdasarkan alat bukti, serta adanya pihak dirugikan kita proses lebih lanjut," kata Wendi.
Bahkan Kapolsek Balaraja, Kompol Wendi juga mengakui sempat diwawancarai kedua pelaku. Meski dia membantah memberikan suatu imbalan kepada keduanya.
"Iya semalam sempat wawancara saya dan mengaku dari NET TV. Sempat enggak curiga, karena dari atribut dan perlengkapan yang dibawa seperti wartawan beneran," ucap dia.
Sementara kontributor NET TV Dimas Arief Setyawan mengaku sempat memergoki pelaku saat liputan di Stadion Benteng, Kelapa Dua Tangerang. Saat itu pertandingan sepak bola Persita melawan Semen Padang.
"Sempat bertemu saat meliput pertandiangan Persita, saya tanya-tanyai dua-duanya bertambah yakin kalau ini wartawan gadungan. Enggak lama kemudian menghilang dari lokasi stadion," katanya.
Dirinya mengaku, sangat dirugikan dengan perbuatan kedua pelaku yang telah merusak citra wartawan TV dan media tempatnya bekerja.
"Perbuatan mereka (wartawan gadungan) telah merugikan saya dan perusahaan saya bekerja," kata dia.
Kedua pelaku mengaku nekat berprofesi sebagai wartawan gadungan untuk mengumpulkan modal menikah. Kedua pelaku diakuinya bekerja sebagai driver taksi online.
"Saya khilaf pak, karena mendapatkan uang gampang untuk modal nikah," kata Ahmad Fadilah.
Keduanya diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya