Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Caleg dari Partai Golkar, PPP, PBB di Aceh Timur Terancam Dicoret

Caleg dari Partai Golkar, PPP, PBB di Aceh Timur Terancam Dicoret Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang terhadap lima Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur diduga melanggar administrasi, Selasa (15/1) di kantor Panwaslih Aceh. Karena kelima Caleg tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri dari Dewan Pendidikan Aceh (DPA) Aceh Timur saat pengajuan caleg.

Hasil persidangan terakhir diputuskan, memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk mengirim surat kepada partai politik kelima Caleg tersebut, agar melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan sebelumnya.

Adapun persyaratan yang belum dilengkapi adalah surat pengunduran diri dari DPA Aceh Timur dan surat pemberhentian dari Bupati Aceh Timur. Bila Caleg tersebut tidak mampu memenuhi keputusan tersebut, maka akan dinyatakan gugur dari Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di DPRK Aceh Timur.

Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrur Riza mengatakan, putusan dalam sidang kelima yang digelar Panwaslih Aceh itu menerima sebagian dan menolak selebihnya. Keputusan ini diambil hanya satu kali dan tidak ada peluang untuk negosiasi atau upaya hukum lainnya.

"Keputusan ini dalam istilah norma hukum disebut dengan einmalig (keputusan itu hanya berlaku satu kali saja)," kata Farur Rizal, Selasa (15/1) di Banda Aceh.

Katanya, putusan ini harus dinyatakan declaratoir (putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan). Karena berdasarkan fakta persidangan terbukti KIP Aceh Timur dan terlapor (kelima Caleg) melakukan pelanggaran administrasi.

Berdasarkan hasil persidangan, sebut Fahrur, memberikan tenggat waktu kepada KIP Aceh Timur paling lama tiga untuk mengirim surat kepada partai politik bersangkutan, agar segera melengkapi persyaratan yang belum dilampirkan.

Setelah surat itu sampai ke partai politik. Keputusan persidangan memberikan tenggat waktu kepada partai politik selama tujuh hari, agar melengkapi persyaratan yang diputuskan oleh persidangan di Panwaslih Aceh.

Yaitu harus menyerahkan surat pengunduran diri dari DPA dan surat keputusan pemberhentian dari bupati. Bila dalam tenggat waktu tersebut, pihak partai politik tidak mampu melengkapi surat persyaratan tersebut, maka Caleg tersebut harus dicoret dari DCT.

"Kalau tidak mampu dilengkapi, demi hukum harus dicoret dari DCT, tidak ada ruang negosiasi lagi setelah ini," tukasnya.

Mereka yang terancam dicoret dari DCT adalah Kasad dan M Saleh dari Partai Golkar, Anwar Abdullah dari Partai Bulan Bintang (PBB), Alwi Iba dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nurdin dari Partai Aceh.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang

Dua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang

Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin

Ini Daftar Caleg Dapil Banten Lolos Senayan, Ada Nama Dasco hingga Airin

Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kubu Anies-Cak Imin: Pemerintah Pusat Jadi Pengendali, PJ Gubernur Aceh Dicopot karena 02 Kalah

Kubu Anies-Cak Imin: Pemerintah Pusat Jadi Pengendali, PJ Gubernur Aceh Dicopot karena 02 Kalah

Pihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik oleh Jokowi.

Baca Selengkapnya
Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri

Caleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri

Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi

Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara

Baca Selengkapnya
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya