Bupati Langkat Diduga Mematok Fee15-16,5 Persen dari Nilai Proyek
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menduga Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mematok tarif berbeda bagi kontraktor atau pihak swasta jika ingin mengerjakan proyek di Pemkab Langkat, Sumatera Utara. Bupati Terbit Rencana mematok fee 15 hingga 16, 5 persen dari nilai proyek.
"Dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang, dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (20/1).
Dia mengatakan, dalam menerima dan mengelola fee dari para kontraktor, Terbit dibantu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang merupakan saudara kandungnya. Untuk sementara waktu, KPK baru mendapati proyek-proyek yang mereka mainkan ada di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Ghufron menyebut, salah satu rekanan yang sudah mendapatkan proyek yakni Muara Perangin Angin. Dia mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai proyek mencapai Rp4,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Terbit menerima Rp786 juta.
Menurutnya, ada beberapa proyek juga di Pemkab Langkat yang dikerjakan sendiri oleh Terbit dengan menggunakan perusahaan Iskandar yang merupakan saudara kandungnya.
"Ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) melalui perusahaan milik tersangka ISK (Iskandar)," ujar Ghufron.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaProyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaLima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya