Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Jepara Tersangka Suap, Ganjar Pastikan Pemerintahan Tak Terganggu

Bupati Jepara Tersangka Suap, Ganjar Pastikan Pemerintahan Tak Terganggu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan roda pemerintahan tidak akan lumpuh meski Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka. Ganjar mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kalau sudah sebenarnya tinggal serahkan ke penegak hukum saja. Ada indikasi beliau menyuap hakim, kita bisa lihat fakta persidangan nanti," kata Ganjar Pranowo.

Terkait penetapan Bupati Jepara sebagai tersangka, Ganjar meyakini tidak menghambat pemerintahan. "Ya roda pemerintahan masih jalan, karena yang bersangkutan belum ditahan," jelasnya.

Dia menyebut apabila ada tindakan penahanan oleh KPK, pemerintah pusat akan mengeluarkan surat penunjukkan pelaksana tugas untuk menggantikan Marzuqi.

"Jadi ada Wakil Bupati Dian Kristiani akan menjalankan fungsi sebagai pemimpin pemerintahan kabupaten," kata Ganjar.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan AM dan LST sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Basaria mengatakan, Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 juta kepada Lasito. Dengan rincian 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta.

"Diduga uang diserahkan di rumah LAS di Solo dalam bungkusan bandeng presto agar tak terlihat," jelasnya.

Uang diberikan oleh Bupati Jepara agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP