BPK: Tak Punya Dasar Hukum, Honor Empat Staf Khusus Bupati Serang Boros Anggaran
Merdeka.com - Honorarium untuk empat staf khusus Bupati Serang, Tatu Chasanah, senilai Rp387,5 juta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggaran itu untuk staf khusus Bupati atas nama Pampangrara sebagai staf khusus bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, Nur Amrin bidang media informasi dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah. Pengangkatan staf khusus tersebut telah menyalahi aturan dan tidak memiliki dasar hukum.
Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 menganggarkan Rp532,6 Juta dan terealisasi Rp425 Juta untuk honorarium non PNS dengan pembayaran honor itu ditetapkan Rp12,5 juta perbulan untuk masing-masing staf khusus bupati.
"Penganggaran dan realisasi penyedia jasa sataf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp387,5 juta," bunyi dalam Audit BPK RI yang dikutip, Selasa (6/8).
Jika mengacu kepada Peraturan Bupati Serang Nomor 74 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Setda, jabatan kepala daerah telah dibantu perangkat mulai dari Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan Daerah dan Kecamatan. Istilah staf khusus bupati tidak ada dalam Perbup tersebut.
BPK meminta kepada bupati untuk mematuhi aturan yang telah tertera dalam aturan yang ada dan melakukan struktur organisasi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Harap PROPER Kementerian LHK Dapat Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
PROPER tahun ini telah mendorong efisiensi anggaran dalam pengelolaan lingkungan hingga lebih dari 158 triliun Rupiah atau sekitar 23 persen lebih hemat .
Baca Selengkapnya