Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara konsisten meningkatkan perlindungan bagi atlet di Provinsi Sulawesi Utara. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan masa depan para olahragawan tetap terjamin. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Maulana Anshari Siregar, menekankan pentingnya jaminan sosial ini.
Perlindungan tersebut menjadi krusial mengingat potensi cedera dan risiko kesehatan yang kerap dihadapi atlet. Mereka seringkali dihadapkan pada kecelakaan saat latihan atau pertandingan. Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir sebagai kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda lagi.
Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM yang komprehensif. Berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan federasi olahraga, diimbau untuk mendukung penuh inisiatif ini. Tujuannya adalah melindungi setiap atlet, baik profesional maupun amatir.
Advertisement
Advertisement
Maulana Anshari Siregar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, menegaskan bahwa "Menjadi hal yang sangat penting akan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet untuk prestasi yang berkelanjutan." Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi jaminan sosial dalam mendukung karir atlet.
Dalam perjalanan mengejar prestasi, atlet menghadapi berbagai risiko serius. Potensi cedera, kecelakaan saat latihan, hingga dampak jangka panjang pada kesehatan menjadi perhatian utama. Kondisi ini bisa mengancam keberlangsungan karir mereka di dunia olahraga.
Oleh karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Pemerintah daerah, federasi olahraga, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan turut serta. Mereka perlu memastikan setiap atlet terlindungi sebagai bagian dari standar pembinaan yang komprehensif.
Advertisement
Advertisement
Hingga saat ini, BPJAMSOSTEK telah mencatat peningkatan signifikan dalam cakupan perlindungan atlet di Sulawesi Utara. Sebanyak 158 atlet dari Kabupaten Kepulauan Sitaro telah aktif sejak 13 November 2025. Selain itu, 359 atlet dari Kota Bitung dan 381 atlet dari Kabupaten Minahasa Utara juga telah terdaftar.
Perlindungan ini juga mencakup 257 atlet dari Kota Tomohon yang aktif sejak 14 November 2025. Tidak hanya itu, sejak 31 Oktober 2025, 21 atlet dari Kota Kotamobagu dan 80 atlet dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan turut serta. Total ribuan atlet di berbagai daerah kini menikmati jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini fokus pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan komprehensif untuk biaya perawatan dan santunan cacat. Sementara itu, JKM memberikan santunan bagi keluarga jika atlet meninggal dunia, termasuk beasiswa pendidikan untuk anak peserta.
Advertisement
Maulana Anshari Siregar menyampaikan, "Kami mengapresiasi atas atensi para atlet yang telah terdaftar akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan." Ia berharap lebih banyak atlet dari daerah lain akan segera menyusul. Tujuannya agar semua atlet di Sulawesi Utara dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Perlindungan jaminan sosial tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga signifikan bagi psikologis atlet. Atlet yang merasa aman secara ekonomi dan kesehatan cenderung berlatih lebih fokus. Rasa aman ini juga mendorong mereka lebih berani mengambil tantangan.
Motivasi untuk meraih prestasi tertinggi juga akan meningkat secara signifikan. Maulana Anshari Siregar menegaskan, "Atlet bekerja keras setiap hari, dan risiko cedera bisa terjadi kapan saja. Negara dan daerah harus hadir memastikan mereka terlindungi." Ini menunjukkan pentingnya dukungan penuh dari pemerintah.
Selain itu, jaminan sosial ketenagakerjaan juga berperan meminimalkan beban keluarga. Banyak kasus atlet yang karirnya terhenti karena cedera berat. Tanpa perlindungan sosial, kondisi ini dapat berdampak buruk pada ekonomi keluarga.
Advertisement
Dengan adanya jaminan sosial, atlet memiliki jaring pengaman yang memadai. Ini memastikan mereka dan keluarga dapat menghadapi risiko tak terduga dengan lebih tenang. Jaminan sosial bukan hanya bantuan finansial, tetapi fondasi keamanan bagi masa depan para atlet.
Sumber: AntaraNews