Bongkar pabrik obat & jamu ilegal, Polda Metro cuma cokok 1 pelaku
Merdeka.com - Kepolisian Polda Metro Jaya membongkar praktik pabrik obat dan jamu ilegal beromzet miliaran Rupiah, di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dari hasil penyergapan, polisi hanya mengamankan satu orang pelaku dalam kompleks pergudangan itu.
"Pergudangan ini sama, masih satu penangungjawab sama RS (38). Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Jakarta, Jumat (28/10).
Menurut Iriawan, setelah mendatangi lokasi, pihaknya memastikan bahwa kompleks pergudangan ini ilegal lantaran tidak memiliki izin. Penangkapan sendiri, kata dia, sudah berlangsung sejak 25 Oktober 2016 lalu. Setidaknya ada empat gudang digeledah kepolisian.
Lokasi didatangi Iriawan serta jajarannya adalah Komplek Pergudangan Centra Cakung Blok F 37, F 38, F 39 serta blok K 50. Selanjutnya berlanjut ke Komplek Pergudangan Green Sedayu Biz Park Blok GS 6 Nomor 118 dan 120 dan Blok Gs 11 Nomor 15, Jakarta Timur.
Dia menambahkan, dalam memproduksi obat dan jamu ilegal para pelaku bisa mencapai Rp 6 miliar per bulan. "Pelaku diduga memproduksi dan atau mengedarkan dan atau memperdagangkan sediaan farmasi berupa obat, dan obat tradisional dalam bentuk jamu yang tidak memiliki izin edar BPOM RI. Omset penjualan mencapai Rp 6 miliar per bulan," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 dan pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaSopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaLaporan Akhir Tahun Polda Metro, Kejahatan di Ibu Kota Meningkat Didominasi Kasus Penipuan
Polda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaFOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya