Bocah Disabilitas Kerap Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Usai Kepergok Tonton Film Kartun Porno

Dengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Bocah Disabilitas Kerap Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Usai Kepergok Tonton Film Kartun Porno
Bocah Disabilitas Kerap Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Usai Kepergok Tonton Film Kartun Porno (Merdeka.com)


Bocah Disabilitas Kerap Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Usai Kepergok Tonton Film Kartun Porno

 Beberapa kali dicegah, korban malah berontak dan marah-marah.

Polisi meringkus seorang pria HI (47) karena mencabuli anak tirinya, R (8). Korban diketahui merupakan bocah perempuan dengan status penyandang disabilitas.

Polisi meringkus seorang pria HI (47) karena mencabuli anak tirinya, R (8). Korban diketahui merupakan bocah perempuan dengan status penyandang disabilitas.<br>
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Perbuatan jahat pelaku berawal dari kecurigaan pendamping korban yang kerap memergokinya menonton film kartun porno di ponselnya. Beberapa kali dicegah, korban malah berontak dan marah-marah.


Bahkan, korban bersikap aneh dengan membuka seluruh pakaiannya sambil menonton. 

<br>Bahkan, korban bersikap aneh dengan membuka seluruh pakaiannya sambil menonton.&nbsp;
Dok. Istimewa

Lagi-lagi dia marah ketika ditegur sehingga pendamping membiarkannya untuk sementara.


Perlahan, pendamping melakukan pendekatan untuk mengetahui apa yang terjadi dengan anak asuhnya itu. Dengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.

Untuk memastikan, pendamping membawanya ke bidan dan terungkap terdapat luka lecet di alat vitalnya akibat kekerasan seksual. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi dan tak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Benar, tersangka sudah ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak sambungnya yang berusia 8 tahun," ungkap Plh Kanit I Subdit IV Renakta Direkrotrat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto, Jumat (3/11).

merdeka.com


Dari pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan tersangka lebih dari satu tahun di asrama penyandang disabilitas di Palembang. Namun untuk motif pencabulan masih dalam pendalaman.

"Korban lebih suka menonton film kartun porno diduga karena sering dicabuli," ujar Dedi Yanto.

merdeka.com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi