Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil tindakan tegas terhadap lima pejabat yang terindikasi positif narkoba. Tiga kepala desa (Kades) dan dua aparatur sipil negara (ASN) kini berada di bawah pengawasan ketat BNNK Kotim.
Kelima individu tersebut diwajibkan melapor selama tiga bulan sebagai tindak lanjut dari temuan tes urine. Kepala BNNK Kotim, AKBP Muhamad Fadli, menjelaskan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab BNNK untuk memonitor mereka secara berkelanjutan.
Temuan ini berasal dari kegiatan tes urine yang diselenggarakan di DPRD Kotim, menyasar para Kades, Lurah, Camat, dan anggota DPRD. Dari total 147 peserta, hanya lima orang yang menunjukkan hasil positif, dan mereka digolongkan sebagai penyalahguna ringan.
Advertisement
Advertisement
AKBP Muhamad Fadli menjelaskan bahwa hasil tes urine ini tidak dapat diumumkan secara terbuka pada awalnya, karena merupakan kewenangan pemohon, yakni Ketua DPRD. Namun, BNNK menyarankan agar hasilnya diungkap ke publik untuk menghindari kesan menutup-nutupi informasi.
"Karena ini sifatnya terbuka bukan untuk ditutup-tutupi, tetapi memang kami harus tahu dulu yang positif dan negatif berapa, supaya kami bisa mengukur separah apa jaringan narkoba yang masuk ke dunia pemerintahan agar bisa diantisipasi," ujarnya.
Setelah hasil positif, kelima orang tersebut langsung menjalani asesmen oleh bidang rehabilitasi BNNK Kotim. Hasil asesmen menunjukkan variasi alasan penggunaan zat terlarang, termasuk penggunaan obat-obatan seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol untuk mengatasi masalah kesehatan.
Advertisement
Secara spesifik, tiga Kades mengaku menggunakan obat-obatan seperti Zenith sebagai doping untuk menghadapi beban kerja berat di perkebunan. "Tiga dari kades itu mengaku dia punya kebun dan karena dia kerja sendiri sehingga menggunakan obat-obatan tertentu sebagai doping. Katanya kalau dia tidak pakai obat itu, dia tidak mampu kerja dan mungkin agak stress," ungkap Fadli.
Advertisement
Meskipun ada alasan di balik penggunaan, BNNK Kotim menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap tergolong penyalahgunaan ringan. Kelima individu ini dikenakan sanksi wajib lapor selama tiga bulan dan diminta membuat surat pernyataan berhenti menggunakan obat-obatan yang mengandung zat psikotropika atau adiktif.
"Tetap kami kenakan wajib lapor selama tiga bulan. Dalam tiga bulan itu, satu minggu dua kali, yakni pada Senin atau Kamis, atau secepatnya karena banyak yang di luar kota," jelas Fadli.
Program wajib lapor ini merupakan bagian dari pendampingan BNNK Kotim untuk memastikan mereka benar-benar berhenti menggunakan obat-obatan terlarang. BNNK menganjurkan agar mereka berobat ke dokter dan menggunakan resep obat yang tepat jika merasa sakit, alih-alih mencari doping.
Advertisement
Kelima orang ini dikategorikan sebagai penyalahguna, bukan pecandu, sehingga penanganan dapat dilakukan melalui rawat jalan. Ini karena mereka masih dalam kondisi sadar dan dapat diobati tanpa perlu rawat inap, menunjukkan fokus pada rehabilitasi dan pencegahan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews