Bisnis ilegal jual kulit harimau dan buaya, SH diringkus polisi
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menciduk seorang tersangka pembeli sekaligus penjual kulit harimau langka yang dilindungi. Pelaku berinisial SH ditangkap di Jalan Dakota 2, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) lalu.
"Setelah mendapat informasi adanya bisnis ilegal jual beli produk dari hewan terlindungi, aparat lalu melakukan penyelidikan, setelah matang, kemudian kita grebek," kata Kabagpenum Humas Mabes Polri, Suharsono di Mabes Polri, Senin (21/12).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 4 lembar besar kulit harimau, 22 lembar kecil kulit harimau, 7 kaki harimau, 43 aksesori kulit harimau dan 16 dompet kulit harimau.
"Selain itu, diamankan juga satu opsetan kepala buaya, itu sudah dipajang jadi hiasan,7 lembar besar kulit buaya dan beberapa aksesoris dari kulit buaya," tegas Suharsono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2, UU nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya