BI Bali Luncurkan Situs Web Baru, Perangi Praktik Money Changer Ilegal di Pulau Dewata

Bank Indonesia (BI) Bali meluncurkan situs web moneychangerbali.com untuk menekan praktik kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) ilegal, memastikan wisatawan dan masyarakat terlindungi dari kerugian serta menjaga citra pariwisata Bali

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BI Bali Luncurkan Situs Web Baru, Perangi Praktik Money Changer Ilegal di Pulau Dewata
Bank Indonesia (BI) Bali meluncurkan situs web moneychangerbali.com untuk menekan praktik kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) ilegal, memastikan wisatawan dan masyarakat terlindungi dari kerugian serta menjaga citra pariwisata Bali (AntaraNews)

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali secara resmi meluncurkan situs web moneychangerbali.com sebagai langkah strategis untuk memberantas praktik penukaran valuta asing ilegal di Pulau Dewata. Inisiatif ini bertujuan memberikan informasi akurat kepada wisatawan asing dan masyarakat mengenai KUPVA BB berizin. Peluncuran situs ini dilakukan di Denpasar, Bali, pada hari Jumat, 13 Maret, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan BI Bali dalam memperkuat fungsi perizinan dan pengawasan.

Kepala BI Bali, Erwin Soeriadimadja, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap KUPVA BB. Keberadaan situs ini diharapkan dapat menjadi panduan utama bagi siapa saja yang ingin menukar mata uang asing. Langkah ini diambil mengingat besarnya potensi kerugian yang bisa ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut bagi konsumen dan citra pariwisata Bali.

Situs moneychangerbali.com tidak hanya memfasilitasi pencarian lokasi KUPVA BB resmi terdekat, tetapi juga menyediakan kanal pelaporan aktivitas ilegal melalui portal BI-PATROL. Hal ini menunjukkan keseriusan BI Bali dalam melibatkan partisipasi publik untuk menciptakan ekosistem penukaran valuta asing yang transparan dan terpercaya. Sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan program ini.

Untuk membantu wisatawan dan masyarakat menghindari praktik penukaran valuta asing ilegal, BI Bali telah mengidentifikasi beberapa ciri KUPVA BB berizin yang mudah dikenali. Usaha penukaran mata uang asing resmi selalu memiliki sertifikat resmi dari Bank Indonesia. Selain itu, mereka juga memiliki nama perusahaan yang jelas dan terdaftar secara resmi di Bank Indonesia, memberikan jaminan legalitas dan kepercayaan.

Ciri penting lainnya adalah pemasangan logo KUPVA BB berizin yang dilengkapi dengan kode QR. Kode QR ini memungkinkan pengguna untuk memverifikasi keabsahan izin secara cepat dan mudah melalui perangkat seluler. Dengan memahami ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan memilih tempat penukaran uang yang sah, sehingga terhindar dari potensi penipuan.

Berdasarkan data tahun 2025, BI Bali mencatat adanya 601 jaringan kantor KUPVA BB berizin di Bali, menjadikannya terbesar kedua di Indonesia. Konsentrasi utama jaringan ini berada di tiga wilayah destinasi wisata populer: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar. Angka ini menunjukkan peran strategis industri KUPVA BB dalam mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, khususnya di sektor pariwisata Pulau Dewata yang sangat vital.

Penertiban praktik money changer ilegal membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak. Kepala BI Bali Erwin Soeriadimadja menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi, termasuk Pemerintah Daerah, asosiasi valuta asing seperti APVA, aparat penegak hukum, dan lembaga adat. Keterlibatan semua pihak ini krusial untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi KUPVA BB berizin.

Ketua Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali, Ni Made Tirtaningsih, turut menyoroti dampak negatif dari tempat usaha penukaran mata uang asing ilegal. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berpotensi mencoreng citra pariwisata Bali dan Indonesia di mata dunia internasional. Oleh karena itu, penertiban menjadi prioritas bersama untuk menjaga reputasi daerah.

Menariknya, beberapa peraturan desa adat (perarem) di wilayah Kuta, Seminyak, dan Legian, Kabupaten Badung, telah secara tegas melarang beroperasinya usaha penukaran mata uang asing ilegal. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan keberadaan KUPVA BB merupakan bagian penting dari ekosistem pariwisata Bali yang harus dijaga integritas dan kredibilitasnya. Ia juga mendorong keterlibatan desa adat sebagai bentuk kearifan lokal dalam menertibkan praktik money changer ilegal.

Penertiban tempat usaha penukaran uang asing ilegal merupakan langkah strategis yang vital dalam mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berdaya saing global. Dengan memastikan semua transaksi valuta asing dilakukan melalui jalur yang legal dan terpercaya, kepercayaan wisatawan terhadap layanan di Bali akan meningkat. Hal ini secara langsung berkontribusi pada pengalaman positif wisatawan selama berkunjung.

Situs moneychangerbali.com juga menyediakan kanal pelaporan aktivitas penukaran mata uang asing ilegal melalui portal BI-PATROL. Fitur ini memungkinkan masyarakat dan wisatawan untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan, mempercepat proses penindakan terhadap praktik ilegal. Mekanisme pelaporan yang mudah diakses ini adalah bagian integral dari strategi BI Bali untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman.

Dengan adanya upaya kolaboratif antara BI Bali, Pemerintah Daerah, asosiasi, aparat penegak hukum, dan desa adat, diharapkan praktik money changer ilegal dapat diminimalisir secara signifikan. Tujuan akhirnya adalah untuk melindungi konsumen, menjaga stabilitas ekonomi lokal, dan mempertahankan reputasi Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia. Ini adalah investasi jangka panjang untuk keberlanjutan sektor pariwisata Bali.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi