Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berspion satu, pemotor ini marah-marah ditilang polisi

Berspion satu, pemotor ini marah-marah ditilang polisi ilustrasi tilang sepeda motor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Untuk meminimalisir pelanggaran berlalu lintas, polisi telah menggelar Operasi Patuh yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Hasilnya, ribuan lebih pengendara motor maupun mobil ditilang.

Tapi tidak semua pengendara menerima saat ditilang polisi, salah satunya sepertiu yang terekam dalam video berdurasi 2 menit 49 detik, yang diunggah akun Lie Ai Lien, Selasa (2/6). Dia memprotes tindakan polisi yang menilangnya. Sejak diunggah, video tersebut menjadi viral di media sosial.

"Inilah razia di Binjai tanpa pelang razia dan surat tugas. Dan akhirnya hp saya terhempaskan oleh tangan bapak ini," tulisnya.

Dalam video itu, pengendara berkali-kali mempertanyakan kesalahannya hingga diberhentikan dan ditilang. Namun, polisi hanya menjawab pembuat video tidak lengkap saat berkendara tanpa menjelaskan detailnya.

"Kau gak lengkap. Ya, kau gak lengkap," ujar polisi yang bernama B Ambarita.

"Apanya gak lengkap? Helm ada, spion ada satu," ujar pengendara.

"Satu lagi mana spion kau?" ujar polisi lagi.

"Itu banyak yang spion satu, kapan ditangkap Pak," balas pengendara.

Untuk diketahui, sesuai Pasal 37 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setiap kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki kaca spion dua atau lebih, dan dibuat dari kaca untuk dapat melihat ke belakang. Jika melanggar, pengendara bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai Pasal 285 UU LLAJ.

Sedangkan pengendara tersebut diketahui hanya memasang satu spion di kendaraannya, dengan demikian yang bersangkutan telah melanggar peraturan lalu lintas. Tak heran jika surat tilang dilayangkan polisi kepadanya dirinya.

Berikut videonya:

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP