Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermodal ancaman, buruh bangunan berkali-kali nodai siswi pesantren

Bermodal ancaman, buruh bangunan berkali-kali nodai siswi pesantren Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pemuda inisial MA (19) pelaku pencabulan dan perkosaan terhadap remaja putri YT (15), pelajar salah satu pesantren di Kabupaten Kampar, Riau. Sebelum pemerkosaan terjadi, keduanya sempat berjanji untuk bertemu di perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar bulan Agustus 2016 lalu, saat itu korban bertemu dengan pelaku setelah berkenalan melalui jejaring media sosial Faceboook.

"Pelaku dan korban duduk-duduk di areal kebun sawit tersebut, dan tidak lama kemudian pelaku berusaha memperkosanya," ujar AKBP Edy kepada merdeka.com Senin (20/2) malam.

Melihat perilaku menyimpang yang dilakukan pelau, korban berusaha melawan dan berteriak sekuat tenaga tetapi tidak ada orang mendengar, karena kalah tenaga pelaku akhirnya berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Menurut Edy, perbuatan asusilakembali dilakukan pelaku hingga 5 kali dalam waktu yang berbeda sampai sekira bulan Januari 2017, dengan cara setiap pelaku ingin mencabuli korban lebih dahulu menghubungi korban dengan cara mengancam.

"Ancamannya berupa apabila korban tidak mau mengikuti keinginannya maka akan disebarkan ceritanya di tempat korban sekolah di salah satu Pesantren, hingga korban terpaksa mengikutinya," ucap Edy.

Karena merasa tertekan dan senantiasa diancam oleh pelaku, akhirnya kejadian ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Tambang pada 13 Februari 2017. Atas laporan tersebut pihak Kepolisian berusaha mencari keberadaan tersangka.

"Pagi tadi petugas mengetahui keberadaan pelaku saat bekerja sebagai buruh muat bahan bangunan di Kampar," ujar Edy perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Charles Nainggolan bersama anggota berhasil menemukan pelaku di Toko Mega Bangunan saat bekerja memuat semen di toko tersebut dan langsung melakukan penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambang.

"Saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," pungkas Edy.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur

Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur

Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.

Baca Selengkapnya
Bangunan Tua di Pelosok Wonogiri Ini Diduga Peninggalan Kiai Tunggul Wulung, Begini Penuturan Sesepuh Setempat

Bangunan Tua di Pelosok Wonogiri Ini Diduga Peninggalan Kiai Tunggul Wulung, Begini Penuturan Sesepuh Setempat

Bangunan ini dalamnya kosong. Dibersihkan setahun sekali pada momen hari-hari besar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya

21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi ini digelar dengan pengawalan ketat. Sebanyak 45 personel gabungan berjaga.

Baca Selengkapnya
Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga

Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga

Sang pendiri, Kiai Nur baru mendirikan surau saat puluhan santri datang untuk berguru padanya.

Baca Selengkapnya
Menikmati Masa Pensiun Kegiatan Jenderal Dudung Lihat Burung dan Olahraga 'Usai Salat Subuh Tidur Lagi'

Menikmati Masa Pensiun Kegiatan Jenderal Dudung Lihat Burung dan Olahraga 'Usai Salat Subuh Tidur Lagi'

Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memasuki masa pensiun dan menikmati hari-harinya dengan bertani dan beternak.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya