Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas lengkap, tersangka ujaran kebencian dilimpahkan ke Kejari Palembang

Berkas lengkap, tersangka ujaran kebencian dilimpahkan ke Kejari Palembang tersangka ujaran kebencian dilimpahkan ke Kejari Palembang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka ujaran kebencian, FK (50) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Tersangka terancam dipenjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengungkapkan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang memimpin langsung saat ekspos kasus di Mapolresta Palembang pada 9 Maret 2018 lalu.

"Hari ini berkas perkara dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejari untuk disidangkan," ungkap Yon, Selasa (8/5).

Kasus ini terungkap bermula saat tersangka menghadiri kegiatan pelantikan Pengurus Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumsel pada 24 Februari 2018. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan kepala daerah di provinsi itu.

Usai pelantikan oleh Gubernur Sumsel dilanjutkan sesi foto bersama dengan pengurus dan Pejabat Sementara Walikota Palembang, Akhmad Najib. Tersangka mengaku melihat Najib berfoto sembari menyilangkan keempat jari tangan kanannya sambil meneriakkan empat pilar.

"Namun kalimat empat pilar itu dipelesetkan tersangka menjadi nama kelamin pria dan ditulis di dinding Facebook pribadi miliknya feri kurniawan. Akhirnya, warga melaporkan kasus ini ke polisi," ujarnya.

Lalu, tersangka yang merupakan anggota salah satu ormas dan pemimpin redaksi media online itu ditangkap di rumahnya di Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis (8/3) malam.

"Kita kenakan UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial," terangnya.

Sementara itu, tersangka FK mengaku menyesali telah memposting kalimat yang berujung pidana. Dia berdalih melakukannya karena sakit hati dengan pemerintah.

"Saya khilaf, saya mengaku salah. Apapun sanksinya saya terima," kata tersangka.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya

Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya

Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya