Berjuang hingga Pingsan, Mahasiswi di Minahasa Utara Berhasil Lolos dari Pemerkosaan

Kasus percobaan pemerkosaan terjadi pada hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 06.50 Wita, di Perkebunan Hopuo.

Yoseph Ikanubun
Oleh Yoseph Ikanubun - Reporter
Berjuang hingga Pingsan, Mahasiswi di Minahasa Utara Berhasil Lolos dari Pemerkosaan
Ilustrasi Pencabulan (Istimewa) (Ilustrasi Pencabulan (Istimewa))

Seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang tinggal di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, berhasil meloloskan diri dari upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda. Wanita yang dikenal dengan inisial STB ini melakukan perlawanan sehingga ia pingsan dan ditinggalkan oleh pelaku.

Unit Reskrim Polsek Wori kemudian menangkap seorang pemuda berinisial JL (18) yang merupakan warga Desa Talawaan Atas, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap STB.

Insiden percobaan pemerkosaan ini terjadi pada hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 06.50 Wita di Perkebunan Hopuo yang terletak di Desa Talawaan Atas.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, saat itu mahasiswi tersebut sedang mencari lokasi tempat ayahnya bekerja sebagai pemanggang kelapa (kopra) di area perkebunan.

Dalam keadaan bingung, ia bertemu dengan pelaku yang menawarkan diri untuk mengantarnya. Namun, di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan menutup mulutnya dengan kedua tangan.

Korban yang merasa panik sempat berteriak dan berusaha melawan, namun ia terjatuh ke tanah. Setelah itu, pelaku melepaskannya dan korban berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat dan pihak kepolisian.

Pernyataan pelaku kepada orang tuanya semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana yang terjadi. Ibu pelaku, yang juga berada di lokasi kejadian, merasakan kecurigaan terhadap perilaku anaknya yang tampak gelisah.

Akhirnya, ia mendapatkan pengakuan dari JL bahwa ia telah berusaha melakukan pemerkosaan. Informasi ini segera disampaikan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Aiptu Ronny Erlangan, anggota piket Polsek Wori segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dalam proses pengumpulan keterangan dan identifikasi, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Polsek Wori.

Kapolsek Wori, Ipda Arya Alfandi, bersama Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan prosedur hukum jika mediasi tidak membuahkan hasil.

"Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan adil demi keadilan bagi korban," ujarnya.

Rekomendasi