Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berdalih buat uang saku, AS nekat jual 'Pil Yesus' di Maros

Berdalih buat uang saku, AS nekat jual 'Pil Yesus' di Maros Pil Yesus atau pil koplo. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Seorang pelajar kelas XII salah satu Sekolah Menengah Umum swasta di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan berinisial AS (17), terlibat bisnis pil koplo. Dia tertangkap basah oleh polisi dari satuan narkoba Polres Maros, pada Minggu (20/3), pukul 03.00 WITA.

Hingga Selasa (22/3), AS masih diperiksa di Mapolres Maros bersama seorang rekannya, Andi Fadli (20). Menurut pengakuan AS, dia menjual obat itu sejak dua bulan lalu.

Barang bukti disita berupa pil koplo atau obat-obatan golongan daftar G cetak Y, yang populer di kalangan anak muda dengan istilah pil Yesus, sebanyak 455 butir di dalam 65 sachet plastik. Juga diamankan uang Rp 30 ribu hasil penjualan.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satuan Narkoba Polres Maros, Ipda Muhammad Arsyad mengatakan, sejak beberapa hari lalu dia menerima laporan AS adalah pengedar pil koplo. Informasi itu diselidiki.

Saat diintai, AS terlihat berboncengan dengan Andi Fadli di Jalan Poros Dusun Borong Loe, Desa Bontomate'ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Saat itu mereka hendak menemui calon pembeli.

"Motornya dihentikan, dan saat digeledah ditemukan pil Yesus ini," kata Arsyad.

Di hadapan penyidik, AS mengaku pil itu diambil dari Makassar. Setiap sachet berisi tujuh butir dibanderol Rp 10 ribu. Keuntungannya per sachet sebesar Rp 3 ribu dipakai buat kebutuhan sekolah. Sebab, dia beralasan ibunya yang hanya seorang guru honorer tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Sementara ayahnya sudah meninggal.

pil yesusPil Yesus ©2016 merdeka.com/mappesona

"AS ini melayani pesanan dari sesama pelajar dan teman-teman gaulnya. Dengan demikian anak ini dikategorikan pengedar," ujar Arsyad.

AS disangkakan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Karena AS masih di bawah umur, lanjut Arsyad, proses hukumnya didasari UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah ke UU No 35 tahun 2014. Proses pemeriksaannya dipercepat karena batas waktunya hanya 15 hari berkas perkara harus lengkap.

"Proses hukumnya tetap koordinasi dengan Bapas atau Balai Pemasyarakatan, yang salah satu perannya menangani peradilan pidana anak karena pelaku masih di bawah umur," tutup Arsyad. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP