Berbekal Senjata Tajam, ASN di Makassar Jambret Tas Berisi Uang dan Berlian
Merdeka.com - Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) berinisial RM (40), ditangkap setelah dilaporkan menjambret di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. ASN itu beraksi pada 18 Juli 2020. Dia sempat buron dan baru berhasil ditangkap polisi beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, RM merupakan ASN yang bertugas di Balai Cagar Budaya Alam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dia ditangkap bersama rekannya JM alias Mamal (23) di Kabupaten Gowa, pada Senin (17/8).
"Dia sempat buron, saat itu dia beraksi bersama temannya dan baru berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul. Dilansir Liputan6.com, Minggu (23/8).
Tas yang dijambret itu berisi uang tunai sebesar Rp31 juta, jam tangan merek Aigner, tiga buah cincin berlian, serta sepasang kalung dan giwang emas. Agus menyebutkan bahwa RM berperan sebagai orang yang menarik tas korbannya sementara JM sebagai joki kendaraan roda dua yang mereka gunakan menjambret.
"Dia mengaku sedang butuh uang. RM sebagai penjambret dan JM ini sebagai joki, usai menjambret tas yang di Bintoduri itu, JM diberi upah Rp7 juta oleh RM," sebut Agus.
Saat menjambret, RM dan JM selalu dipersenjatai dengan berbagai jenis senjata tajam. Mereka bahkan tidak segan mengancam korban mereka agar mau menyerahkan barang berharga miliknya.
"Kita amankan pelaku beserta sejumlah barang bukti senjata tajam berupa busur panah dan parang," sebut Agus.
Dihadapan polisi keduanya hanya bisa pasrah dan tak bisa mengelak. Dari hasil interogasi, JM alias Mamal ternyata telah berulang kali melakukan aksi pencurian.
"JM mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di depan Pasar Hartaco Kecamatan Tamalate dan berhasil mengambil satu unit HP. Selain itu dia juga mengakui telah mencuri di Jalan Mallengkeri dan berhasil mengambil tas yg berisi sat unit HP," terangnya.
RM dan JM pun kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka disangkakan pasa 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tutup Agus.
Repoter: FauzanSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikenal sebagai istri pejabat, ternyata Arumi Bachsin kangen banget dengan jajanan ini!
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTimnas Amin menilai kota selevel Jakarta baru ada lima sehingga kota-kota lain perlu diprioritaskan pembangunannya daripada anggaran dihabiskan untuk IKN.
Baca SelengkapnyaDua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaAksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya