Berbatik Lengan Panjang, Mario Dandy Jalani Sidang Lanjutan Penganiayaan David
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Agenda hari ini yakni masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan merdeka.com, Mario Dandy bersama Shane dengan tangan terborgol tiba di PN Jaksel sekira pukul 09.40 Wib. Mario terlihat mengenakan batik berwarna biru lengan panjang dan berjalan dengan kepala tegak.
Sedangkan, Shane Lukas terlihat mengenakan kemeja putih panjang dan berjalan dengan kepala tertunduk mengarah masuk ke dalam PN Jaksel.
Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, untuk saksi yang rencananya akan dihadirkan pada sidang hari ini sebanyak lima orang.
"(Saksi) dari security komplek 5 (orang)," kata Melissa saat dihubungi, Kamis (15/6).
Sidang akan dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian Pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden SBY ajak keluarga belanja batik sampai temukan motif spesial kesukaan Ibu Ani.
Baca SelengkapnyaBatik-batik ini juga sudah tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham RI.
Baca SelengkapnyaBatik-batik ini sarat nilai sejarah dan budaya. Batik Madiun masih terus dilestarikan hingga kini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada dugaan, pelaku mengidap gangguan jiwa. Tetapi kebenarannya masih didalami
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaDalam selembar batik khas Ciwaringin terdapat perjuangan rakyat melawan penjajahan.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPengguna batik ini diharapkan bisa mengagumi keindahan alam Priangan Timur.
Baca SelengkapnyaDengan motifnya yang segar dan kekinian, batik kembang mayang khas Tangerang cocok untuk referensi busana lebaran Anda
Baca Selengkapnya