Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berawal dari Video Call, Pria di Lebak Sebarkan Video Porno Mantan Pacar

Berawal dari Video Call, Pria di Lebak Sebarkan Video Porno Mantan Pacar Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial E (20) warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diamankan polisi setelah dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial PS (15).

Kejadian tersebut berawal dari pelaku E dan korban PS sering melakukan video call. Namun secara diam-diam, pelaku melakukan screenshot video call.

Kemudian dalam suatu hari korban datang ke rumah pelaku E. Dia mengajak korban berhubungan intim. Secara diam-diam, pelaku merekam agedan tersebut.

Ternyata rekaman tersebut digunakan pelaku untuk mengancam, bila sewaktu–waktu korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya.

"Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku dan video tersebut disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kamis (23/2).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni hasil visum et repertum korban, pakaian korban dan sebuah HP.

"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP