Benny Tjokrosaputro Catut Nama Karyawan untuk Transaksi dengan Jiwasraya
Merdeka.com - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Kelima orang tersebut yakni Accaunting & Finance Manager PT Alam Minera Tbk Ahmad Subhan, Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro, former Director-Fisheries Marketing Division PT Inti Agri Resources Tbk Joko Hartono Tirto, Agung T dan Dwi Nugroho.
Dari lima orang saksi yang diperiksa tersebut, dua orang atas nama Agung T dan Dwi Nugroho telah dicatut namanya oleh tersangka Direktur Utama PT. Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam melakukan suatu transaksi dengan Jiwasraya.
"Satu Agung T ini nomine saham grup terhadap tersangka BT (Benny Tjokrosaputro). Kemudian Dwi Nungroho milik tersangka BT (Benny Tjokrosaputro) juga," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Dia menjelaskan, nomine yang dimaksudkan tersebut adalah menggunakan nama orang lain dalam melakukan suatu transaksi.
"Yang menarik dalam pemeriksaan ini tentu temen-temen bisa menerjemahkan arti nomine. Nomine itu kalau terjemahannya adalah menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi," jelasnya.
"Nah ini yang dilakukan penyidik dalam penyidikan ini untuk mendapatkan bukti-bukti yang dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan," sambung Hari.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputra juga mencatut nama karyawannya untuk proses investasi saham dari PT. Asuransi Jiwasraya dan mengelola apartement pribadi.
Benny Tjokrosaputro mencatut nama Jenifer Handayani dan Meitawati Edianingsih untuk menerima investasi saham dari PT. Asuransi Jiwasraya yang nilainya masih dirahasiakan.
Kemudian, nama karyawan lainnya yang dicatut Benny Tjokrosaputro yakni Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh. Ketiga nama itu dicatut Benny, untuk mengelola apartemen pribadinya yang bernama South Hills di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dua nama digunakan oleh tersangka untuk terima investasi saham dari Jiwasraya. Tiga nama untuk kelola apartement South Hills," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam penyidikan kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1).
Berikut lokasi penahanan kelima tersangka tersebut:
1. Benny Tjokro di Rutan KPK2. Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung3. Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel4. Syahmirwan di Rutan Cipinang5. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya
Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca SelengkapnyaDeretan Penyakit yang Diberi Nama Berdasar Nama Orang
Sejumlah penyakit memiliki nama atau penyebutan berdasar nama orang seperti penemunya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serda Adan Jual Nama Tiga Perwira TNI AL, Minta Uang hingga Burung Murai Batu
Serda Adan menjual tiga nama yang disebutnya sebagai perwira TNI AL untuk memuluskan tindak kejahatannya.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaMengenal Bawadiman Djoyodigdo Mertua R.A. Kartini, Konon Punya Ilmu Khusus dan Tak Bisa Dimakamkan dengan Cara Biasa
Menurut penuturan juru kunci makam, jenazah Djojodigdo bisa hidup kembali jika menyentuh tanah
Baca Selengkapnya