BEM Bongkar Pelecehan Seksual di Kampus UI: 40 Mahasiswa hingga Dosen Jadi Korban, Pelaku 30
Fakta mencengangkan diungkap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Ada pelecehan seksual di kampus negeri terbaik di Indonesia itu.
Fakta mencengangkan diungkap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Ada pelecehan seksual di kampus negeri terbaik di Indonesia itu.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menyebut puluhan civitas akademika Universitas Indonesia (UI) menjadi korban kekerasan seksual. Korbannya mahasiswa, tenaga pendidik hingga warga UI. Hal itu diketahui dari laporan yang masuk ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI selama delapan bulan terakhir setelah dibentuk.
Kepala Departemen Aksi dan Kelembagaan BEM UI, Risalo Louis saat unjuk rasa di Rotunda UI, Kamis (27/7).
Unjuk rasa digelar oleh Aliansi Anti Kekerasan Seksual BEM se-UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS UI dan para korban. Sebab saat ini, satgas tersebut menghentikan sementara penerimaan laporan akibat tidak ada dukungan dari pihak kampus. "Kita melihat dari beberapa hari yang lalu satuan tugas PPKS di UI itu menolak untuk menerima laporan kekerasan seksual karena tidak adanya bantuan operasional dari UI," tegas Risalo Louis.
Risalo Louis menambahkan, unjuk rasa yang dilakukan sekaligus sebagai aksi simbolik bahwa UI bukan ruang aman. Menurutnya, kekerasan seksual di UI belum bisa ditangani dengan baik.
"Tidak adanya ruang operasional dan satgas PPKS UI ini tidak diberikan fasilitas yang cukup mumpuni untuk menangani dan mencegah kekerasan seksual di UI," ujar Risalo Louis.
"Satgas sudah dibentuk cuma mereka melaksanakan mogok kerja karena fasilitasnya tidak dipenuhi dari UI."
Dalam aksinya ini, BEM mengajukan empat tuntutan kepada Rektor UI, Ari Kuncoro. Pertama, rektor beserta jajarannya diminta segera menemui satgas PPKS. Kedua, mendesak memenuhi kewajiban-kewajibannya yang telah diamanatkan oleh Permendikbuddikti soal PPKS untuk memfasilitasi tugas dan wewenang Satgas PPKS UI. "Mengalokasikan dana operasional yang sesuai serta menyediakan sarana prasarana serta ruangan operasional yang layak dan kondusif," kata Risalo Louis.
Ketiga, menuntut komitmen Rektor UI dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UI. Keempat, mendesak rektor UI untuk memenuhi seluruh tuntutan satgas ppks ui dalam dirilis pernyataan sikap ppksui sebelum waktu yang sudah ditentukan PPKI UI yaitu tanggal 31 Agustus 2023. "Tuntutannya sesuai dengan rilis pernyataan tanggal 1 Agustus 2023, satgas PPKS akan mengundurkan diri dari satgas PPKS jika tuntutan tidak dipenuhi," kata Risalo Louis mengakhiri.
Sambungan telepon untuk melakukan konfirmasi belum juga direspons.
Sebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.
Baca SelengkapnyaDelapan siswa SD dan SMP di Kota Denpasar diduga menjadi korban pelecehan seksual seorang pria yang merupakan pembina pramuka mereka.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaPolis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Baca Selengkapnyaperistiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual sendiri terjadi pada 2016 lalu dengan terduga korban merupakan seorang mahasiswi Fisipol UGM.
Baca SelengkapnyaPelapor kasus ini pertama kalinya adalah HA, istri Kiai Fahim.
Baca SelengkapnyaKejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.
Baca Selengkapnya