Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Selesai Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Kembali Terancam 15 Tahun Penjara

Belum Selesai Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Kembali Terancam 15 Tahun Penjara Tatapan kosong Mario Dandy saat sidang. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Mario Dandy Satriyo kembali dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan mantan kekasihnya AG (15). Dimana, anak Rafael Alun itu kembali terancam dijerat hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Hukuman itu menyesuaikan dengan jeratan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," katanya.

Diketahui laporan tersebut sebagaimana terdaftar dalam nomor LP/B/2445/V/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Dimana dilayangkan sendiri oleh pihak AG atas dugaan pencabulan yang dialaminya oleh Mario selaku terlapor.

Adapun informasi penetapan tersangka Mario sebelumnya sempat diungkap oleh pengacara keluarga David, Melissa Anggaraini lewat akun twitternya. Penetapan tersangka, sebagaimana laporan soal dugaan pencabulan terhadap AG mantan kekasihnya.

"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur, ancaman pidana 15 tahun nihSy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!" tulis Melisa.

Masih Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan

Penetapan terhadap Mario, merupakan kedua kalinya dirinya terjerat kasus pidana. Dimana, saat ini Mario dan Shane Lukas masih menjalani sidang atas perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Respon Kubu AG

Kuasa Hukum Terpidana Anak AG, Mangatta Toding Allo turut menyambut baik hasil keputusan Polda Metro Jaya menetapkan kembali Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan pihak AG.

"Kami baru dapat informasi tadi dihembuskan oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat dihubungi, Senin (3/7).

Sehingga, Mangatta berharap kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara naik ke meja persidangan. Sebab, ketika melaporkan kasus dugaan pencabulan, ia sangat yakin ada tindak pidana yang dilakukan Mario kepada kliennya.

"Jelas itu dari awal dari naiknya status penyidikan sudah jelas ada pidana nya. Sisa ini kan kemarin dengan penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana," katanya.

"Bukti buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelaku nya adalah MDS," tambah dia.

Oleh karena itu, Mangatta menyampaikan pihaknya akan turut memantau perkembangan kasus ini. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik maupun nantinya saat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami hanya bisa mengawasi. Tapi anak AG akan tetap kami akan dampingi untuk proses ke depan," ujarnya.

Sekedar informasi bila AG saat ini tengah menjalani masa hukuman 3,5 tahun atas perkara penganiayaan. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah dilimpahkan pada Rabu 21 Juni 2023.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.

Baca Selengkapnya
10 Tanda Buah Hati Tumbuh Jadi Anak Manja, Perlu Diwaspadai Orangtua
10 Tanda Buah Hati Tumbuh Jadi Anak Manja, Perlu Diwaspadai Orangtua

Munculnya perilaku anak manja bisa disebabkan dari kesalahan pengasuhan yang dilakukan orangtua.

Baca Selengkapnya
Penyesalan Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Kenapa Saya Masih Hidup
Penyesalan Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Kenapa Saya Masih Hidup

Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan sadisnya membunuh keempat anak kandungnya.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
11 Hal Dasar yang Perlu Diajarkan pada Anak Sejak Dini, Bantu Lebih Mandiri sejak Muda
11 Hal Dasar yang Perlu Diajarkan pada Anak Sejak Dini, Bantu Lebih Mandiri sejak Muda

Keterampilan hidup merupakan pembelajaran berharga yang akan berguna sepanjang masa bagi anak-anak.

Baca Selengkapnya
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman

Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).

Baca Selengkapnya