Bekuk bandar narkoba, polisi amankan ribuan ekstasi asal Malaysia
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk pria berinisial Iz alias Ulong (38) di rumahnya di Jalan Utama Perumahan Decalista, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Selasa (26/1). Bandar besar narkoba itu ditangkap berikut barang bukti sebanyak 7.850 butir pil ekstasi berbagai merek.
"Karena tersangka Ulong berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, kita tindak tegas dengan melakukan penembakan di kedua kakinya," ujar Direktur Dit Res Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (27/1).
Tak ayal, tembakan itu membuat tersangka langsung terkapar dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan medis. Selain di Jalan Utama, polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah di dua lokasi berbeda lainnya yang diduga sebagai tempat penyimpanan ekstasi di Jalan Kenanga dan Jalan sungai Batak, Pekanbaru.
"Dari tiga rumah itu, kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 7.850 pil ekstasi, alat cetak, timbangan, paspor, berankas, bong hisap, tabung kaca laboratorium, plastik pembungkus dan barang bukti lainnya. Tersangka diduga berencana membuat home industri sabu-sabu," jelas Hermansyah.
Ribuan butir pil ekstasi itu ditaksir senilai Rp 2,3 miliar berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Riau dan beberapa Provinsi di Sumatera.
"Pengakuannya baru kali ini, tapi kita tak mempercayainya begitu saja pengakuannya. Kita masih terus lakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengejar bandar besarnya yang diduga WNA asal Malaysia berinisial TN," kata Hermansyah.
Dijelaskannya, dalam setiap transaksinya Ulong tidak menerima uang, namun dia mendapatkan pil ekstasi. Dari total 7.850 pil ekstasi, Ulong mendapat upah 1.000 butir.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap orang yang memesan barang haram tersebut," pungkas Hermansyah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya