Bejat, Bapak di Gowa Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun hingga Hamil
Merdeka.com - Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial AS (44) terhadap anak kandungnya di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). AS memerkosa anak kandungnya sejak tahun 2016 silam.
Kasatreskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, tindakan rudapaksa AS terhadap anak kandungnya dilakukan saat korban masih duduk di bangku SMP. Tindakan rudapaksa dilakukan AS dilakukan saat korban masih tinggal di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Pelaku melakukan tindakan kejinya pada malam hari. Pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa untuk berhubungan intim," ujar Boby saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin (25/4).
Boby mengungkapkan korban sempat melawan, hanya saja di bawah ancaman ayahnya akhirnya hanya bisa pasrah. Boby mengungkapkan AS mengancam akan meninggalkan ibu korban.
"Perbuatan asusila pelaku dilakukan berulang kali, karena korban di bawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya hingga saat itu korban merasa kesakitan dan alat vitalnya mengeluarkan darah," tutur dia.
Pada tahun 2018, kata Boby, korban bersama ibunya pindah ke Kecamatan Barombong, Gowa. Meski telah pindah, tindakan bejat AS terhadap anak kandungnya masih terus dilakukan.
"Jadi pasca-berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila tidak dilayani. Hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya," ujar dia.
Korban Pindah Rumah
Boby mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan rudapaksa dilakukan AS terakhir pada September 2021. Pada Oktober dan November 2021, korban seperti hamil karena jadwal datang bulan tidak normal.
"Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupunya bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan. Perut korban diperiksa dan kemungkinan atau diduga hamil," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, AS terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita
Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaBenar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaSosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar
Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaPeristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaNama Produk Sama dengan Nama Anaknya, Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi
Dalam kunjungannya Jokowi menemui 3.000 ibu-ibu nasabah Mekaar di GOR Dua Saudara, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Baca Selengkapnya