Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Impor Unggas Hidup Senilai Rp 8 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Impor Unggas Hidup Senilai Rp 8 Miliar Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Impor Unggas Hidup. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil gagalkan upaya penyelundupan importasi unggas hidup asal Satun, Thailand, di Perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (13/03). Unggas yang berhasil disita petugas sebanyak 1.015 ekor terdiri atas 509 ekor ayam bangkok (kontes dan aduan) dan 506 ekor burung (cucak hijau, poksai dan wambi).

"Keseluruhan tangkapan ditaksir senilai Rp8.000.000.000,00 dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak impor senilai Rp1.400.000.000," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi.

Penindakan bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas bahwa ada kapal yang diindikasikan membawa muatan barang impor ilegal dari Satun, Thailand menuju Aceh Tamiang.

"Atas informasi awal tersebut, Tim Operasi BERSINAR menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC 20010 pada Jumat malam(13/03) di sepanjang Perairan Aceh Tamiang," ujar Safuadi.

Saat patroli, tepat pukul 23.30 WIB petugas mendeteksi sebuah kapal yang terindikasi membawa muatan barang impor ilegal dimaksud. Dalam kegelapan malam serta ombak tinggi khas laut di Selat Malaka pesisir timur Aceh, petugas melakukan upaya penghentian kapal target untuk dilakukan pemeriksaan kepabeanan. Petugas memberi isyarat lampu, klakson, maupun peringatan melalui pengeras suara kepada target untuk menghentikan kapal. Namun kapal target tidak mengindahkannya bahkan kapal target melakukan perlawanan dengan cara memutar haluan serta menabrakkan kapalnya ke kapal patroli 'BC 20010'.

Meskipun kapal target mencoba melarikan diri dari kejaran, namun petugas tidak menyerah. 40 menit kemudian, petugas berhasil menghentikan kapal target tepat pukul 00.10 WIB Sabtu dini hari (14/03) di Perairan Aceh Tamiang. Petugas lalu memeriksa kapal target yang ternyata nama lambungnya adalah KM. Brahma GT.25 No. 108/QQd.

"Saat pemeriksaan awal di atas laut, petugas menemukan unggas hidup (ayam dan burung) tanpa dilengkapi dengan dokumen impor yang sah. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas menarik KM. Brahma berserta muatannya menuju Pangkalan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara di Pelabuhan Belawan," tambah Safuadi.

Selanjutnya, petugas menyerahterimakan muatan kapal (ayam dan burung) ke Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hasil laboratorium mengindikasikan bahwa unggas tersebut terinfeksi penyakit avian influenza/flu burung sehingga BBKP mensterilisasi KM. Brahma beserta unggas tersebut.

Untuk menghindari penularan penyakit flu burung ke manusia maupun unggas hidup lainnya di dalam negeri, maka BBKP Belawan merekomendasikan untuk memusnahkannya. Sinergi antara BBKP Belawan dan Bea Cukai Sumut dan Aceh gelar pemusnahan unggas tersebut pada hari Kamis (19/03) di Pangkalan Bea Cukai Sumut sesuai Standard Operation Procedure (SOP) Karantina Pertanian dengan cara unggas dimatikan selanjutnya dibakar dan petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Pemasukan hewan media pembawa penyakit dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak melaporkan dan menyerahkan kepada petugas Karantina juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi peternak unggas, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi unggas dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak.

Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Terpercaya dan Bea Cukai Makin Baik.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri
Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada PT Indra Eramulti Logam Industri

Bea Cukai mendukung pertumbuhan ekspor untuk meningkatkan daya saing industri lokal

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bangga! Perusahaan Asal Banda Aceh Ekspor Perdana Kerang Hidup ke Vietnam
Bangga! Perusahaan Asal Banda Aceh Ekspor Perdana Kerang Hidup ke Vietnam

Bea Cukai terus berupaya membantu kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri

Baca Selengkapnya
Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan
Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana

Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Lokal yang Mendunia Ini
Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Lokal yang Mendunia Ini

PT Hucross Xulong Indonesia telah berdiri tahun 2023 dan berlokasi di KBN Cakung, Cilincing

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Mengintip Dapur Produksi Bawang Goreng di Kampung Jaha yang Beromzet Ratusan Juta per Bulan
Mengintip Dapur Produksi Bawang Goreng di Kampung Jaha yang Beromzet Ratusan Juta per Bulan

Kampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.

Baca Selengkapnya