Bawa sabu di celana dalam, warga Kenya dibekuk di bandara Cengkareng
Merdeka.com - Pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Bareskrim Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu 1,45 kilogram dari Ghana. Sabu itu hendak diselundupkan seorang wanita berinisial MFN asal Kenya di dalam celana dalamnya.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, Pelaku juga menelan 44 kapsul berisi sabu untuk disimpan di dalam tubuhnya dengan cara ditelan (swallowed). Pelaku ditangkap di terminal 2D Bandara Soekarno Hatta.
"Disembunyikan di pakaian dalam dan tubuhnya dengan ditelan," kata Erwin di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kamis (3/8).
Erwin mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mencurigai gerak geriknya ang saat itu tiba dengan menumpang pesawat Qatar Airways. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan badan dan didapati barang bukti 26 kapsul sabu seberat 305 gram.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, dan kemudian diketahui bahwa selain 26 kapsul tersebut, ia juga menyembunyikan 44 kapsul kapsul lain yang juga berisi sabu seberat 840 gram di dalam tubuhnya dengan cara ditelan," ujar dia.
Menurut dia, petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pengembangan kasus ini. Petugas bersama tersangka MFN selanjutnya bergerak ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
"Menurut pengakuan tersangka, ia diminta oleh pengendalinya yang berada di Ghana untuk menetap di hotel tersebut, seraya menunggu penjemput barang datang," ucap dia.
MFN mengaku berkomunikasi dengan pengendali barang haram itu dari Ghana bernama Frank. Dari hasil komunikasi tersebut, MFN diberi tahu bahwa ada seorang penjemput yang akan datang untuk mengambil barang.
Namun, keesokan harinya, MFN diberi kabar bahwa rencana tersebut berubah dan Frank akan mencari orang lain lagi yang akan bertindak sebagai pengambil barang. Komunikasi antara Frank dan MFN terus dilakukan, namun pengambil barang yang disebut Frank akan datang ke hotel tidak kunjung datang menemui MFN.
Akhirnya, tim gabungan memutuskan untuk membawa MFN dan barang bukti sabu seberat total 1,145 gram ke kantor Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya