Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa kabur uang perusahaan Rp 800 Juta, Budi ditangkap di Banjarmasin

Bawa kabur uang perusahaan Rp 800 Juta, Budi ditangkap di Banjarmasin pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap di Banjarmasin. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Budi Santoso (32) tak bisa berkutik saat disambangi tim Vipers Polsek Serpong di rumahnya, Komplek Kurnia Lestari RT 20 No 14, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (9/12). Budi diamankan Polisi setelah membawa kabur uang Rp 800 juta milik perusahaannya. Uang itu lantas digunakan pelaku untuk membeli rumah, kendaraan roda empat dan dua, serta sejumlah perhiasan mewah.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan perusahaan PT Arghaniaga Pancatunggal. Tim Vipers Polsek Serpong langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, mendapati pelaku berada di kampung halamannya di Banjarmasin," ujar dia, Minggu (10/12).

pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap di banjarmasin

Pelaku dipercaya perusahaan sebagai Kepala Cabang. Namun setelah menerima transfer uang untuk keperluan kantor cabang baru di BSD, pelaku malah mempergunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

"Setelah menerima transferan Rp800 juta uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi, dan pelaku meninggalkan kantor cabang dan tidak diketahui keberadaannya saat itu,” terang Alex.

Alex menambahkan, pihaknya saat itu menerima laporan korban sejak akhir Oktober 2017. Setelah dilakukan penyelidikan, teridentifikasi pelaku berada di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Polisi langsung membekuk pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan yang dibelanjakan untuk keperluan pribadinya.

"Pelaku dan barang buktinya kami bawa ke Mapolsek Serpong, barang bukti keseluruhan ada 30 item lebih, mulai dari rumah dan segala perabotnya, perhiasan, uang tunai, dan kendaraan roda empat dan dua pelaku," ucap Alex

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP