Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru Satu Bulan Bebas, Residivis Curanmor Dibedil Polisi Usai Beraksi di Indekos

Baru Satu Bulan Bebas, Residivis Curanmor Dibedil Polisi Usai Beraksi di Indekos Polisi Ungkap kasus pencurian sepeda motor. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Balok (25) dan rekannya Galang (19), akhirnya diciduk unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang. Keduanya diringkus setelah berhasil buron selama satu bulan dari kejaran polisi usai mencuri motor di indekos.

"Keduanya kami amankan dari keterangan rekaman CCTV yang ada di indekos tempat mereka mencuri sepeda motor," kata Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung, di Mapolsek Neglasari, Kamis (29/11).

Dia mengungkapkan, salah satu pelaku, Balok, adalah pemain lama kasus pencurian di wilayah Tangerang. Saat aksi keduanya dilakukan, lanjut Robinson, Balok baru sebulan keluar penjara.

"Dia mencuri sepeda motor jenis Mio di indekos yang berada di wilayah Selapajang, kejadiannya Rabu (17/10) kemarin," ucap dia.

Dari laporan korban, kemudian polisi melakukan olah TKP dan mendapati rekaman CCTV dari kosan tersebut. "Kebetulan di TKP ada CCTV langsung diolah dan dicek terlihat pelaku yang mengambil sepeda motor. Anggota langsung melakukan pengejaran. Kita mencari pelaku satu bulan setengah karena tersangka cukup licin," terangnya.

Anehnya, pelaku, kata Robinson, menggunakan sepeda motor yang lebih bagus, ketimbang yang mereka curi. Dalam aksi tersebut, kedua pelaku berbagi peran untuk melancarkan aksi kejahatannya itu.

"Modus mereka terbilang unik, setelah motor curian itu berhasil dikuasai, pelaku mendorong motor dengan kaki (disetut). Sampai ke rumahnya, pengakuannya karena jam dua malam supaya yang lain tidak terbangun," kata dia.

Kapolsek menuturkan, para pelaku ditangkap di kediamannya, kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Saat ingin dicokok, Balok dihadiahi timah panas di paha kirinya lantaran berupaya melukai petugas menggunakan sebilah pisau gergaji.

"Itu pakai senjata tajam kalau pengakuan dia baru pulang kerja, saat ditangkap tadi malam pisaunya dia pegang, malah berbalik serang sehingga kami tindak tegas," tegas Robinson.

Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP