Baru Bebas dari Penjara, Pria Asal Klaten Kembali Ditangkap di Bali Terkait Narkoba
Merdeka.com - Seorang pria asal Klaten, Jawa Tengah, kembali ditangkap Polresta Denpasar, Bali. Dia diduga memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 1,9 kilo gram dan juga sabu seberat 2,83 gram.
Pelaku bernama Dimas Tri Pamungkas (23). Dia ditangkap pada Sabtu (18/2) lalu, sekitar pukul 14.45 WITA di depan Banjar Kuwum, Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dimas baru dua bulan menghirup udara bebas usai menjalani tahanan karena kasus pencurian.
"Dia berperan sebagai pengedar. Dia adalah residivis tindak pidana kasus pencurian di bulan Desember tahun 2022 dan bebasnya tanggal 22 Desember tahun 2022. Setelah bebas yang bersangkutan menggeluti lagi bidang yang baru, bidang yang salah yaitu di narkotika," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, pada Senin (27/2) sore.
Tertangkapnya pelaku, berawal pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 14.45 WITA dan melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di TKP.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku. Ditemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor satu plastik klip ganja dan lima plastik klip sabu.
Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos pelaku di Jalan Bung Tomo, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, dan ditemukan barang bukti tiga plastik klip sabu dan tujuh plastik klip ganja.
Sementara total barang bukti yang diamankan empat plastik klip ganja berat bersih 1.994 gram atau 1.9 kg dan 12 plastik klip sabu berat bersih 2,83 gram.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pada Bulan Desember 2022, dia sudah mengambil 7 kali sabu seberat 40 gram. Sementara pada 5 Februari 2023 bertempat di Jalan Teuku Umar Denpasar, ganja seberat 1 kg, tanggal 14 Februari 2023 bertempat di Jalan Teuku Umar Denpasar ganja seberat 2 kg.
Lalu pada 16 Februari 2023 bertempat di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur, mengambil sabu 20 gram.
Selain itu, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50.000 dalam sekali tempel. Menurut keterangan pelaku, barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seorang yang biasa dipanggil Mas Tembe.
"Tersangka sudah 10 kali diperintahkan untuk mengambil ganja dan sabu kemudian dipecah dan menempel kembali," ujarnya.
Pelaku mengaku menjadi kurir narkotika karena disuruh temannya yang dikenal lewat saluran telpon. ”Disuruh teman dari luar hanya kenal melalui telepon," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Selain itu, ditambah sepertiga dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga meninggal karena sakit sebab tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaPenyergapan kurir narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi diwarnai insiden tak diinginkan. Seorang ibu hamil terluka akibat diterjang peluru petugas.
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya