Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru 3 persen anggota DPRD Jabar yang laporkan harta kekayaan ke KPK

Baru 3 persen anggota DPRD Jabar yang laporkan harta kekayaan ke KPK Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tingkat kepatuhan anggota DPRD Jawa Barat untuk melaporkan harta kekayaan pada KPK masih rendah. Dalam catatan lembaga antirasuah tersebut, dari 100 anggota dewan baru tiga persennya yang menyampaikan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dari jumlah 100 orang anggota DPRD Jawa Barat baru 3 persen saja yang telah melapokan harta kekayaannya kepada KPK. Itu posisi (terbaru) sekarang," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Bandung, Kamis (3/11).

Dia menyampaikan, alasan para anggota dewan tidak melaporkan harta kekayaan pada KPK. LHKPN sendiri karena tidak disebut dalam Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara.

"Yang disebut hanya DPR saja," ujarnya.

Nainggolan menambahkan, memang tidak ada sanksi pidana menjadi alasan tingkat kepatuhan dalam penyampaian LHKPN tergolong masih rendah. Pihaknya mengaku, akan mengirim surat ke DPRD Jabar untuk mengingatkan terkait LHKPN ini.

"Kita akan berkirim surat kepada DPRD bahwa anda itu termasuk penyelenggara negara, laporin dong (harta kekayaanya). Karena banyak DPRD lain (yang lapor) kok," jelasnya.

Sedangkan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, dalam waktu dekat ini seluruh anggota DPRD Jabar akan segera menyampaikan LHKPN kepada KPK.

"Kami semua sepakat akan mengisi dan meminta pendampingam dari KPK," ujarnya.

Dia mengaku, pada 2015 lalu para anggota DPRD berniat mengisi LHKPN, namun masih ragu akan kejelasan status penyelenggara negara.

"Karena di Undang-Undang kan kami tidak disebutkan," ucapnya.

Sundari menambahkan, masih rendahnya pelaporan bukan berarti pihaknya tidak mendukung pencegahan korupsi. Menurutnya, KPK dengan DPRD Jabar sudah saling sepakat untuk bekerjasama dan mendukung dalam pengawasan pembahasan anggaran.

"Mereka ingin di dalam pembahasan APBD agar tidak ada unsur korupsi," pungkasnya.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menuturkan, akan segera memerintahkan kepada para pejabat untuk melaporkan harta kekayannya kepada KPK.

"Kita sudah perintahkan biro organisasi untuk menyisir (pejabat yang belum menyampaikan LHKPN) dan melakukan up date ke KPK," katanya.

Bagi pejabat yang belum menyampaikan LHKPN hingga akhir November ini maka akan ada sanksi berupa tidak dicairkannya tunjangan perbaikan penghasilan. "Karena (penyampaian LHKPN) ini masuk dalam penilaian kinerja," ujarnya.

Meski masih ada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, pihaknya tetap optimistis tingkat kepatuhan Jabar bisa mencapai 95 persen hingga akhir tahun ini.

"Pokoknya akhir November harus beres semuanya dan akan kita laporkan ke KPK. Targetnya hingga Desember tingkat kepatuhannya 95 persen," tandasnya.

Dalam catatan KPK empat kabupaten di Jabar tingkat kepatuhan dalam penyampaian LHKPN masih sangat rendah. Pertama Kabupaten Sumedang 96,46 persen pejabat yang belum melaporkan hartanya, Kabupaten Ciamis 88,36 persen, Majalengka 86,36 persen dan Kabupaten Subang 84,38 persen.

Adapun kota, ada tiga yang masih rendah tingkat kepatuhannya. Pertama Kota Tasikmalaya masih 84,62 persen atau 143 pejabat, Kota Bandung masih belum patuh 305 pejabat alias masih 71,43 persen dan Kota Bekasi 59,82 persen.

Sementara Provinsi Jawa Barat masih ada 40 persen lagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP