Banyak rekening PNS diblokir, 2 bank dilaporkan Satgas Saber Pungli ke Ridwan Kamil

Dua bank diduga melakukan pemblokiran dana rekening nasabah kredit secara sepihak. Hal itu disampaikan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko saat bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Bandung, Kamis (25/10).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Banyak rekening PNS diblokir, 2 bank dilaporkan Satgas Saber Pungli ke Ridwan Kamil
Ilustrasi Rekening Gendut. ©2015 Merdeka.com

Dua bank diduga melakukan pemblokiran dana rekening nasabah kredit secara sepihak. Hal itu disampaikan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko saat bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Bandung, Kamis (25/10).

Dalam laporan yang diterima, kedua bank tersebut adalah Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank Woori Saudara. Kebanyakan, pemblokiran ini dilakukan terhadap nasabah kredit berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil lainnya seperti guru.

"Berdasarkan pengaduan, pemblokiran dana kredit antara Rp 3 sampai 15 juta per orang, per nasabah. Kami ingin menyampaikan permasalahan sesuai surat lapor, tentang dugaan pungli oleh Bank BJB dan Woori Saudara," katanya.

Potensi pungli yang dilakukan BJB diperkirakan mencapai Rp 2,6 triliun, dengan asumsi rata-rata pemblokiran rekening sebesar Rp 10 juta per nasabah. Kalkulasinya Rp 10 juta dikali 10 ribu PNS nasabah di satu kabupaten/kota dikali 26 kabupaten.

Jenis pelanggaran yang diduga dipraktikan melalui perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain. Pasalnya, pelapor sulit melakukan pelunasan atau proses take over kredit ke bank lain.

Selain mendapat laporan, dugaan praktik itu diketahui berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, OJK Regional 2 Bandung, dan unsur bank itu sendiri.

Akibat laporan tersebut, lanjut dia, Bank BJB diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen, dengan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan, hingga pencabutan izin kegiatan usaha.

Selain itu, lanjut dia, bank pelat merah ini pun diduga tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada seperti pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19 Tahun 2000, serta pasal 2 dan 29 Undang-Undang Perbankan.

Satgas Saber Pungli memberi waktu bagi Bank BJB untuk mengklarifikasi dalam beberapa waktu ke depan. Jika terbukti, maka yang bersangkutan mendapat sanksi dan harus membuka pemblokiran dana nasabah, sekaligus mengganti kerugian serta memperbaiki manajerial bank.

Ridwan Kamil memastikan pihaknya akan menyikapi dugaan pelanggaran ini dengan seadil-adilnya. Emil meminta waktu untuk mempelajarinya mengingat dirinya baru menjabat enam pekan.

"Saya harus mendengar secara adil. Pemimpin itu adil dari tiga aspek, data lengkap, harus berdasarkan logika, akal sehat nurani, dan taat pada aturan hukum. Jadi kalau data lengkap, saya pasti ambil keputusan. Di pihak tersebut, akan ambil kejelasan, dan lain-lain," katanya.

Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan yang juga hadir dalam kesempatan itu, meminta maaf kepada nasabah. Dia beralasan, pemblokiran rekening nasabah kredit ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko perbankan. Pihaknya ingin memastikan nasabah memiliki kemampuan untuk membayar angsuran dalam setiap waktunya.

"Kita memberlakukan kewajiban nasabah untuk menyediakan dananya di tabungan. Tabungan itu diblokir. Jadi dana yang diblokir tersebut sebenarnya bagian dari mitigasi bank saja," katanya.

Sebagai contoh, pemblokiran ini untuk mengantisipasi nasabah jika memiliki ketidakmampuan membayar pada waktu-waktu tertentu. Lagipula, pemblokiran ini pun telah disepakati antara pihaknya dengan nasabah pada awal perjanjian kredit.

Lebih lanjut, Irfan memastikan nasabah bisa membuka rekeningnya yang diblokir dengan syarat-syarat dan alasan yang kuat, seperti untuk memenuhi kebutuhan biaya kesehatan atau pendidikan.

"Supaya performance nasabah tidak turun, kita lindungi dengan menarik blokir tersebut. Kita minta surat pernyataan dari si calon debitur, membuktikan surat pernyataan dia bersedia untuk melakukan pemblokiran yang ada di Bank BJB," pungkasnya.

Rekomendasi