Bandar Judi Online di Aceh Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menangkap seorang pria inisial MJ (34), karena diduga sebagai bandar judi online. Barang bukti berupa uang tunai Rp400 ribu dan chip sebanyak 4,5 bilion (B), scrennshot history penjualan, turut diamankan polisi.
"Pengakuan tersangka, chip tersebut dibeli dari setiap para pemain dengan harga Rp55 ribu hingga Rp60 ribu per B, kemudian dijual kembali dengan harga Rp65 ribu per B," kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Bustani, Minggu (30/1).
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap di Desa Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam, pada Sabtu (29/1) kemarin. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi perjudian itu.
"Tersangka ini sering melakukan transaksi jual beli chip di kampung tersebut," ujar dia.
Tersangka MJ saat ini ditahan di Mapolres Bener Meriah. Dia terancam dijerat dengan pasal 20 Jo pasal 18 Jo Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya