Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bagikan amplop Rp 50.000 di kampanye Cagub Riau, politikus Demokrat jadi tersangka

Bagikan amplop Rp 50.000 di kampanye Cagub Riau, politikus Demokrat jadi tersangka ilustrasi politik uang. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menetapkan anggota DPRD Bengkalis, Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang. Politikus Partai Demokrat itu memberikan amplop berisi uang Rp 50.000 ke beberapa masyarakat.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan barang bukti. Hasyim ketahuan membagi-bagikan uang pada masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2018.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah Panitia Pengawas Lapangan (PPL) menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota dewan tersebut ketika kampanye Paslon Cagub Riau nomor 3 di Kecamatan Rupat," ujar Rusidi kepada merdeka.com, Minggu (20/5).

Cagub Riau nomor 3 adalah pasangan Firdaus (Walikota nonaktif Pekanbaru) dan Rusli Efendi yang diusung Partai Demokrat dan PPP. Menurut Rusidi, kampanye berbau politik uang itu dilakukan pada 13 April 2018 lalu.

"Kemudian petugas PPL melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis dan menjadi pelanggaran setelah menelusuri keterangan kedua tersangka, saksi dan barang bukti," kata Rusidi.

Rusidi menjelaskan, ketika itu Hasyim sedang memasuki masa reses, bersamaan kampanye di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Namun, di sela-sela kampanye, setiap masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar Paslon nomor 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan.

"Di dalam lipatan masing-masing baju tersebut, ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp 50.000," ucap Rusidi.

Temuan dugaan politik uang itu kemudian diselidiki. Dalam proses penyelidikan selama 14 hari yang dilakukan Panwaslu bersama dengan polisi dan kejaksaan, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini berkasnya sudah di jaksa, prosesnya paling lama 5 hari ke depan, kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis," kata Rusidi.

Atas perbuatannya, Hasyim dan ajudannya dijerat pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta

Hati-Hati Politik Uang, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Bisa Dipenjara dan Denda Puluhan Juta

'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang

Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar

Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar

artai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.

Baca Selengkapnya
Berdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari

Berdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari

Syarifuddin mengaku tindakannya membagikan uang di masa kampanye ini bukan money politics

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat

Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya