Badan Pengawas KPK buka potensi kebocoran informasi penyadapan
Merdeka.com - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua keberatan adanya pembentukan Badan Pengawas KPK. Hal ini lantaran berpengaruh dengan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
"Tapi kalau penyadapan dilakukan dengan izin Badan Pengawas, memang ada potensi kebocoran informasi," kata Abdullah, Selasa (2/2).
Terlebih lagi jika pembentukan Badan Pengawas dibentuk oleh pemerintah bukan melalui Panitia Seleksi (Pansel). Hal ini, menurutnya, akan memengaruhi penindakan KPK baik dalam kegiatan penyadapan maupun OTT (Operasi Tangkap Tangan).
"Dengan anggota Badan Pengawas ditetapkan oleh Presiden, maka kemungkinan anggota DPR dapat memperoleh informasi dari anggota Badan Pengawas sehingga bisa terjadi penghilangan alat bukti yang akibatnya anggota DPR terkait dapat lolos dari penjaringan KPK," imbuhnya.
Namun begitu bukan berarti Abdullah antipati adanya Badan Pengawas KPK. Hanya saja dia menilai perekrutan Badan Pengawas berasal dari internal KPK.
"Mengapa KPK tidak bisa mengangkat penyidik sendiri? Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang KUHAP, KPK berwenang mengangkat penyidiknya sendiri," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya