Ayah di Kulonprogo Tega Cabuli Anak Tirinya Sejak 2014
Merdeka.com - Seorang warga Kulonprogo berinisial SGT (35) dibekuk aparat kepolisian di tempat kosnya pada 12 Januari 2019 yang lalu. SGT dibekuk karena tega mencabuli anak tirinya yang berusia di bawah umur.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan, perbuatan cabul SGT kepada anak tirinya telah dilakukan berulang kali. Perbuatan cabul ini sudah dilakukan SGT sejak 2014 yang lalu.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya berulang kali sejak tahun 2014 hingga korban mengalami trauma," katanya kepada wartawan di Mapolres Kulon Progo, Kamis (17/1).
Dia menerangkan, setiap melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam korbannya. Ancaman ini dikeluarkan pelaku jika korban tidak mau melayani hasratnya.
Perbuatan cabul pelaku terhadap anak tirinya selama lebih dari 4 tahun ini dilakukan di banyak tempat. Diantaranya ada dilakukan di kamar korban, di kos pelaku hingga di rumah kerabat pelaku.
Pelaku mengaku tega mencabuli korban karena tergoda dengan kecantikan anak tirinya. "Sebenarnya saya kasihan tapi tergiur. Karena anaknya cantik," ungkap pelaku.
Atas perbuatan cabulnya, pelaku diancam dengan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pelaku juga akan ditambah hukuman sepertiga dari masa hukuman karena pelaku berstatus sebagai wali dari korban.
Sementara itu, korban saat ini tengah menjalani pendampingan. Pendampingan ini untuk mengatasi trauma yang dialami oleh korban.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya