Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati
Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.
Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (30) dijatuhi hukuman mati. Pidana maksimal itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak kandungnya.
Ayah Bunuh Anak di Depok Divonis Hukuman Mati
Perbuatan terdakwa Kiki dinilai sadis dan keji. Majelis hakim juga tidak menemukan hal yang meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan.
Hakim Ketua Ahmad Adib mengatakan, terdakwa Rizki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana. Dia juga terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Manyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati."
Ketua Majelis Hakim Ahmad Adib , Kamis (20/7).
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Kiki dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa.
"Pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti Pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti Pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak," jelasnya.
Kiki dijatuhi hukuman kumulatif atas perbuatan yang dilakukan berdasarkan dakwaan penuntut umum. Selain dakwaan alternatif dan kumulatif, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan kumulatif tersebut, yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Adib mengatakan, majelis hakim tidak menemukan hal meringankan sebagaimana Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP. Perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana. Dalam surat tuntutan JPU pada 14 Juni 2023, Kiki terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua melanggar Pasal 340 KUHP dan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta menuntut terdakwa dengan pidana mati.
JPU Alfa Dera mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim. Putusan tersebut menurutnya membuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah kejahatan yang serius. "Seluruh uraian tuntutan kami, pertimbangan kami yang diambil alih oleh majelis hakim kami menilai bahwa putusan tersebut atau vonis tersebut sudah tepat. Dan kami menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding. Dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding kami optimistis bahwa pengadilan tinggi akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kota Depok" katanya.Penasihat hukum terdakwa, Bambang Purwoto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, mereka akan mengajukan banding.
"Dengan putusan ini kami akan ajukan hukum banding. Kami sebenarnya kurang sepakat kalau itu Pasal 340 makanya dalam pledoi kami tentang pembunuhan biasa tapi ditolak majelis hakim. Oleh karena itu kami melakukan upaya hukum banding," katanya.