Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Terbaru Bepergian di Bulan Desember 2020

Aturan Terbaru Bepergian di Bulan Desember 2020 voucher tiket kereta jarak jauh. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah memperketat aturan bepergian menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020. Sebab, kasus Covid-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan dan terus meningkat jumlahnya setiap hari.

Sejumlah regulasi dikeluarkan pemerintah, khususnya untuk transportasi umum. Mulai dari pesawat, kereta api hingga kapal laut untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Redaksi merdeka.com akan terus mengupdate perkembangan terbaru aturan bepergian dalam berita ini:

Update 22 Desember 2020:

Sejumlah kota dan destinasi wisata juga menetapkan sejumlah aturan khusus. Secara umum sejumlah daerah menetapkan perlunya tes antigen. Antigen adalah sesuatu yang dapat memicu reaksi sistem imun. Bentuk antigen itu macam-macam ada yang bagian dari virus, bakteri, polen, zat kimia dan substansi-substansi lain dari lingkungan.

Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab yakni sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Saat berangkat, Anda harus siapkan hasil tes ini. Karena nanti diperiksa di bandara keberangkatan dan tempat tujuan. Termasuk jika Anda ke lokasi wisata.

PuncakJelang libur Natal dan Tahun Baru 2020, liburan ke Puncak, Bogor wajib mengantongi hasil rapid test antigen. Kebijakan itu dimulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020. Kebijakan tersebut berlaku dari 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

BandungPemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau kepada warga luar kota agar melakukan tes cepat (rapid test) antigen apabila berencana berkunjung ke Kota Bandung paling lama tiga hari sebelum kedatangan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyampaikan hal tersebut melalui Surat Edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal protokol kesehatan perjalanan, tertanggal Senin 21 Desember 2020. Imbauan itu tertuang pada poin 4b yang ditujukan kepada pengguna kendaraan di darat pribadi maupun umum.

BaliSekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan adanya pelonggaran kebijakan masa berlaku hasil tes swab PCR bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali. Sebelumnya dalam SE Gubernur disebutkan wisatawan yang datang ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam atau H-2, sebelum keberangkatan.

YogyakartaGubernur DIY, Sultan HB X akan mengikuti aturan pemerintah pusat mengenai kewajiban membawa hasil rapid test antigen atau hasil swab test saat ke luar dan masuk wilayah. Sultan HB X mengatakan bahwa peraturan membawa hasil rapid test antigen atau hasil swab test ini merupakan aturan nasional. DIY, kata Sultan HB X pun harus mengikutinya.

Sumatera UtaraGubernur Sumut Edy Rahmayadi mewajibkan pendatang yang akan masuk ke Sumut untuk membawa hasil rapid test antigen atau PCR. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (21/12).

Dilansir dari laman resmi Humas Pemprov Sumut, surat edaran bernomor 360/9626/2020 tersebut berisi tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Update 20 Desember 2020

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. Surat Edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR

Surat edaran tersebut mengatur pelaku perjalanan ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang menunjukkan negatif Covid-19 paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pesawat, Kereta Api dan Kendaraan Pribadi di Pulau Jawa Menggunakan Rapid Test Antigen

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," terangJuru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Minggu (20/12).

Rapid Tes Antigen & PCR Tidak Berlaku Untuk Anak-Anak & Jabodetabek

Satgas Covid-19 juga menjelaskan anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Random Cek di Beberapa Titik

Dalam keadaan tertentu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyediakan Airport Health Center yang merupakan fasilitas pengetesan Covid-19 bagi penumpang pesawat.

Tarif Rapid Tes Antigen di Bandara

President Director AP II Muhammad Awaludin mengatakan, saat ini layanan pengetesan yang anti Covid-19 di Airport Health Center tidak hanya rapid test antibodi. Seperti di Airport Health Center Terminal 3 dan Terminal 2 di Bandara Soekarno-Hatta yang kini dapat melayani rapid test antibodi, rapid test antigen, dan PCR test.

Misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR test kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 885.000.

Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000. Sementara itu untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000.

penumpang pesawat wajib swab antigen sebelum keluar masuk jakarta

Update Tanggal 19 Desember 2020 (Lihat Aturan terbaru tanggal 20 Desember di Atas)

Pesawat

Bagi masyarakat yang ingin terbang ke Bali wajib menunjukan hasil negatif Corona dari swab test PCR maksimal 7 hari setelah uji. Sebelumnya, keterangan negatif diberlakukan maksimal 2 hari, namun direvisi oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Aturan ini berlaku mulai 19 Desember 2020.

"Jadi pada rapat tadi, disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR," kata Indra saat konferensi pers di Ruang Rapat Sandat, Kantor Diskominfo Provinsi Bali, Kamis (17/12).

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun. Sementara bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas swab PCR, maka dapat dilakukan saat mendarat di Bali dengan biaya mandiri.

Tidak cuma itu, setiap penumpang yang datang dari luar negeri atau keluar kota juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dari Kemenkes. Penumpang mengisinya di laman resmi Kemenkes atau di aplikasi E-HAC yang dapat diunduh melalui ponsel. Pengisian dilakukan saat proses keberangkatan atau proses kedatangan sebelum melalui titik pemeriksaan.

Kereta Api

Calon penumpang kereta api masih diperbolehkan menggunakan surat keterangan rapid tes untuk berpergian. Belum perlu rapid antigen.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hingga Sabtu 19 Desember 2020, belum mengeluarkan surat edaran terbaru tentang perjalan melalui kereta api jelang natal dan tahun baru.

Mengacu pada SE 14/2020 bagi angkutan kereta api yakni diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 melalui tes PCR/rapid test antibodi yang masih berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.

Penumpang boleh membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR.

Sementara itu, sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ketentuan Nomor 15, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Para penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

Kapal Laut

Kemenhub belum mengeluarkan aturan baru terkait penumpang kapal laut jelang libur natal dan tahun baru.

Namun apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Dirjen Hubla Nomor 21 Tahun 2020, membeli tiket kapal laut harus melalui online.

Penumpang juga harus memiliki KTP dengan pelabuhan tujuan. Jika tidak, pengunjung tak akan diizinkan naik ke kapal. Memiliki surat hasil negatif tes PCR atau rapid test. Jika di daerah asal tak memiliki kedua fasilitas tersebut, penumpang wajib membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas setempat.

Penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker.

Kendaraan Pribadi

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut. Mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen.

Tes wajib dilakukan paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Lengkap, Ini Daftar Biaya Kelebihan Bagasi Pesawat Rute Penerbangan Internasional

Lengkap, Ini Daftar Biaya Kelebihan Bagasi Pesawat Rute Penerbangan Internasional

Umumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.

Baca Selengkapnya
Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal

Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal

Viral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Sejumlah Maskapai di Adi Soemarmo Tambah Jam Operasional

Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Sejumlah Maskapai di Adi Soemarmo Tambah Jam Operasional

Maskapai Citilink, Batik Air dan Super Air Jet mengajukan penambahan slot terbang.

Baca Selengkapnya
Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menhub Pastikan Prosedur Penerbangan dan Fasilitas Jelang Mudik Aman

Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menhub Pastikan Prosedur Penerbangan dan Fasilitas Jelang Mudik Aman

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan kesiapan pelayanan angkutan penumpang Lebaran di Bandara ]asional Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya
Begini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan

Begini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan

Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah

Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah

Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Jelang Pergantian Tahun, Status Pos Air Pesanggrahan Siaga 3

Jakarta Diguyur Hujan Jelang Pergantian Tahun, Status Pos Air Pesanggrahan Siaga 3

Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya

Baca Selengkapnya